Ditreskrimum Polda Riau Tangkap Oknum Ketua Umum Ormas, Diduga Peras Sejumlah Perusahaan
Menurut hasil penyelidikan, JS diduga menyalahgunakan jabatan dan kedok lembaga sosial untuk menekan dan memeras sejumlah perusahaan di Riau
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan di Provinsi Riau.
Dalam pengembangan kasus ini, aparat menetapkan dan menangkap JS, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Umum organisasi masyarakat (Ormas) bernama Petir.
JS ditangkap oleh Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) bersama Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau di sebuah coffee shop di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (13/10/2025) malam.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan inisial JS atas dasar laporan masyarakat yang merasa resah karena tindakan pemerasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Sunhot dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com seperti dikutip, Kamis (16/10/2025).
Baca juga: Ketua Ormas Trinusa Terima Rp 1,6 Juta per Hari dari Pungli Pasar, Anggotanya Cuma Dapat Rp 50 Ribu
Menurut hasil penyelidikan, JS diduga menyalahgunakan jabatan dan kedok lembaga sosial untuk menekan dan memeras sejumlah perusahaan di Riau.
JS kerap mengaku membela kepentingan masyarakat, namun justru menggunakan nama organisasi sebagai alat untuk menakut-nakuti perusahaan agar memberikan uang.
“JS sering mengancam korban dengan dalih akan mengekspos dugaan pelanggaran ke media jika permintaannya tidak dipenuhi,” jelas Sunhot.
Transaksi Rp150 Juta Berujung Penangkapan
Berdasarkan data penyidikan, JS awalnya meminta uang Rp250 juta kepada salah satu perusahaan agar pemberitaan negatif tidak muncul di media.
Merasa tertekan, korban akhirnya menyanggupi Rp150 juta sebagai bentuk uang damai.
Namun, tanpa diketahui JS, transaksi tersebut telah diawasi oleh polisi. Begitu uang berpindah tangan, tim gabungan Polda Riau langsung melakukan penyergapan.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, dan uang tunai Rp150 juta berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Tersangka kami tangkap di lokasi kejadian. Barang bukti uang hasil pemerasan juga langsung kami sita,” ujar Sunhot.
Polisi Dalami Dugaan Korban Lain
JS kini ditahan di Mapolda Riau dan menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi menduga praktik serupa telah dilakukan terhadap perusahaan lain di wilayah tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Kami sedang mengembangkan penyelidikan untuk memastikan sejauh mana praktik ini berjalan,” tambah Sunhot.
Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Polda Riau mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak takut melapor jika mengalami pemerasan atau intimidasi dari pihak yang mengatasnamakan lembaga sosial atau ormas.
“Kami tegaskan, setiap bentuk pemerasan akan kami tindak tegas, siapa pun pelakunya,” tegas AKBP Sunhot Silalahi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi publik agar tetap waspada terhadap oknum yang memanfaatkan nama organisasi masyarakat untuk kepentingan pribadi dan melanggar hukum.
| Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini, 14 Oktober 2025, BMKG: Hujan Ringan dari Siang hingga Malam Hari |
|
|---|
| Duduk Perkara Bentrokan Antar Driver di Batam, Berawal dari Unggahan di Medsos |
|
|---|
| Dua Kelompok Driver Online di Batam Bentrok, Motor Rusak Mobil Terbalik |
|
|---|
| Pengemis Badut Raup Rp600 Ribu Sehari, Anak-Anak dan Lansia Padati Lampu Merah |
|
|---|
| Pimpin PSTI Riau, Rudianto Manurung Bertekad Bawa Sepak Takraw Indonesia ke Panggung Internasional |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.