Garuk Tangan Wanita saat Bersalaman, Oknum DPRD Alor Dilaporkan ke Badan Kehormatan
Oknum DPRD Alor dilaporkan ke Badan Kehormatan karena diduga garuk telapak tangan perempuan saat bersalaman di bank.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum DPRD Alor berinisial SNS dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Alor karena diduga melakukan pelecehan terhadap seorang wanita berinisial SM.
Laporan SM diterima oleh Ketua DPRD Alor Paulus Brikmar pada Selasa (21/10/2025).
Badan Kehormatan DPRD adalah alat kelengkapan DPRD yang bertugas menjaga martabat, kehormatan, dan etika anggota dewan.
Fungsi utamanya adalah menangani dugaan pelanggaran kode etik atau perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh anggota DPRD.
Tugas utama Badan Kehormatan DPRD menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perilaku anggota DPRD, melakukan penyelidikan dan verifikasi atas dugaan pelanggaran, memberikan rekomendasi sanksi kepada pimpinan DPRD jika terbukti melanggar, dan menjaga integritas dan citra lembaga DPRD di mata publik.
Biasanya, Badan Kehormatan terdiri dari beberapa anggota DPRD yang dipilih secara internal dan bekerja berdasarkan tata tertib serta kode etik yang berlaku di lembaga legislatif tersebut.
SNS diduga melakukan pelanggaran kode etik, dimana SNS bersalaman dengan seorang perempuan, diduga sambil menggaruk telapak tangan dengan jarinya.
Menggaruk telapak tangan saat bersalaman dianggap tak sopan karena bisa bermakna seksual, manipulatif, atau intimidatif dalam bahasa tubuh.
Gestur ini bukan sekadar gerakan fisik, tapi bisa menyampaikan pesan yang ambigu atau bahkan mengganggu secara sosial.
Dalam beberapa budaya dan konteks, menggaruk telapak tangan saat bersalaman bisa dianggap sebagai kode tubuh yang bermuatan seksual atau menggoda. Ini membuat lawan bicara merasa tidak nyaman, apalagi jika dilakukan tanpa persetujuan atau dalam situasi formal.
Korban atau pengadu dalam peristiwa ini adalah SM Warga asal Desa Lendola Kecamatan Teluk Mutiara, Alor – NTT.
Usai kejadian tersebut SM mendatangi Gedung Kantor DPRD Alor di bilangan Batu Nirwala, dan menyerahkan langsung surat pengaduan tertulis dengan nomor: 01/SP/BK/X/2025 lampiran: 1 (satu) copy KTP, dan perihal Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Kabupaten atas nama bapak SNS.
SM menjelaskan jika dirinya mendatangi kantor DPRD Alor dan menemui Ketua DPRD Alor dengan maksud mengadukan salah satu Anggota DPRD Alor.
Karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Saya harap surat aduan ini ditindaklanjuti ke BK, dan beliau (SNS) harus klarifikasi maksud apa dia bersalaman dengan saya sambil garuk-garuk telapak tangan saya,” ujar SM dihadapan Ketua DPRD Alor, seusai menyerahkan surat pengaduan tersebut.
Sumber: Pos Kupang
| Eks Jubir Timnas AMIN Bantah Anies Gerakan Relawan Demo Pilpres 2024 & Masalahkan Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Anggota DPRD Banten Asep Awaludin Dilaporkan ke Badan Kehormatan Karena Sebut Pemerintah Goblok |
|
|---|
| Terobos Api demi Selamatkan 2 Anak Balitanya, Ibu Hamil di Alor NTT Tewas Terbakar |
|
|---|
| Oknum Anggota DPRD Gianyar Gelapkan Puluhan Kendaraan dan Sertifikat Tanah, Korban Rugi Rp1,5 Miliar |
|
|---|
| Hakim MK Terharu Dengar Alasan Calon Bupati Alor Imanuel Ekadianus Cabut Gugatan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.