Selasa, 28 Oktober 2025

Polosnya Bocah di Bogor Tak Cerita soal Ibu Tiri Gemar Menyiksa, Tetangga Curiga Korban Diancam

Tetangga mengungkapkan bocah di Bogor yang menjadi tewas akibat disiksa, tak pernah cerita kekejaman ibu tirinya.

TribunnewsBogor.com/Muammarudin Irfani
RUMAH PELAKU PENYIKSAAN - Rumah bocah 6 tahun yang menjadi korban penganiayaan ibu tiri berada di Perumahan Citayam Permai, Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Peristiwa tragis itu terungkap pada Rabu (22/10/2025), setelah warga menemukan tubuh korban penuh luka dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. 

Namun, penyebab MAA tewas adalah luka di bagian kepalanya.

"Jadi ada aliran darah yang tidak lancar dan bagian kepala ataupun bagian otak mengalami pembengkakan," terang Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, Kamis (23/10/2025), dilansir TribunnewsBogor.com.

"Yang menyebabkan meninggalnya korban adalah luka di bagian kepala dan kami meyakini itu akibat kekerasan dengan benda tumpul," lanjutnya.

Mengenai alasan RN menyiksa MAA, Oka mengungkapkan pelaku merasa kesal karena korban tidak menurut.

Kepada polisi, RN menyebut korban sering menolak jika disuruh makan.

Selain itu, korban juga kerap meminta uang jajan dan hal tersebut membuat RN kesal hingga menyiksanya.

"Berdasarkan keterangan dari si tersangka atau pengakuan, tidak menuruti apa keinginan dari si tersangka, kadang disuruh makan tidak mau," jelas Oka, masih dari TribunnewsBogor.com.

"Korban juga beberapa kali meminta uang jajan tidak diberi, akhirnya tersangka melakukan tindakan kekerasan kepada korban," imbuh dia.

Terancam Penjara 15 Tahun

Penyiksaan terhadap MAA ternyata sudah dilakukan RN sejak awal Oktober 2025.

Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan penyiksaan dilakukan secara berkala.

"Penganiayaan atau pemukulan yang dilakukan ibu korban itu secara berkala telah dilakukan sejak awal bulan Oktober 2025. Jadi secara berkesinambungan, penganiayaan tersebut sudah dilakukan," tutur Oka.

Namun, puncaknya baru terjadi pada Jumat (17/10/2025), ketika RN menyiksa MAA selama tiga hari berturut-turut sampai Senin (20/10/2025).

Pada Senin dini hari, MAA pun tewas tak kuat atas penyiksaan pelaku.

Saat pihak kepolisian mendatangi kediaman mereka, RN mengaku telah menyiksa MAA hingga menyebabkan korban tewas.

RN kini dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Gede mengatakan RN dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved