Kasus Suap Proyek Jalan Sumut, Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Topan Ginting ke Jaksa KPK
Budi menjelaskan bahwa pelimpahan ketiga tersangka ini menandakan proses penyidikan telah berjalan baik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan suap terkait proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) ke tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Pelimpahan ini merupakan perkembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Juni 2025 lalu.
Para tersangka yang dilimpahkan adalah pihak penerima suap, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
Selain Topan, penyidik juga melimpahkan berkas tersangka Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, dan Rasuli Efendi Siregar (RAS) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut.
"Ya kemarin ada tahap dua, limpah dari penyidik ke penuntut untuk para tersangka dan para bukti," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).
Budi menjelaskan bahwa pelimpahan ketiga tersangka ini menandakan proses penyidikan telah berjalan baik.
Baca juga: Respons Sikap Bahlil, KPK Sebut Penindakan Tambang Ilegal Dekat Mandalika Butuh Kerja Kolaboratif
Ia menegaskan bahwa para tersangka yang dilimpahkan kali ini adalah pihak penerima dalam kasus tersebut.
"Ada TOP, kemudian HEL, satu lagi RAS. Ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diduga sebagai pihak penerima," jelas Budi.
Proses penyidikan ini, lanjut Budi, berprogres dengan baik karena pihak pemberi suap dalam perkara ini telah lebih dulu masuk dalam tahap persidangan.
"Artinya penyidikan perkara ini berprogres sangat baik karena pihak pemberi juga sudah dalam tahap di persidangan. Jadi ini pada pihak-pihak penerimanya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini pihak pemberi suap yang telah bergulir di persidangan adalah M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).
Dengan pelimpahan tahap II ini, tim jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Topan Ginting dan dua tersangka lainnya.
Persidangan ketiganya diharapkan akan segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Harapannya nanti juga proses-proses di persidangan dapat berjalan dengan lancar. Nanti tentu KPK juga akan melihat fakta-fakta di persidangan untuk dilakukan analisis dan dipelajari," kata Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka hasil OTT di Sumut pada Kamis, 26 Juni 2025.
| KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Dana Operasional Papua, Periksa Marketing PT Elang Lintas Indonesia |
|
|---|
| Catatan Kritis Setahun Prabowo-Gibran, ICW: 6 Pejabat Terseret Korupsi, Cerminan Abai Rekam Jejak |
|
|---|
| Buru Pihak Lain Penerima Aliran Dana, KPK Terapkan Follow the Money di Kasus Pemerasan K3 Kemnaker |
|
|---|
| KPK Minta Dugaan Mark Up Whoosh Dilaporkan Resmi, Mahfud MD: Tak Perlu Laporan, Langsung Selidiki |
|
|---|
| Prabowo Izinkan WNA Jabat Direksi BUMN, KPK: Wajib Lapor LHKPN dan Tetap Bisa Diusut Jika Korupsi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.