Rabu, 29 Oktober 2025

Kasus Suap Proyek Jalan Sumut, Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Topan Ginting ke Jaksa KPK

Budi menjelaskan bahwa pelimpahan ketiga tersangka ini menandakan proses penyidikan telah berjalan baik

|
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JURU BICARA KPK — Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/10/2025). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan suap terkait proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) ke tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat, 24 Oktober 2025 

Kasus ini terkait dugaan suap dalam pengaturan e-catalog untuk proyek-proyek pembangunan dan preservasi jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Total nilai proyek dalam perkara ini setidaknya mencapai Rp 231,8 miliar.

Topan dan Rasuli diduga berperan sebagai pihak penerima terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut sedangkan Heliyanto diduga berperan sebagai pihak penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved