Kasus Suap Proyek Jalan Sumut, Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Topan Ginting ke Jaksa KPK
Budi menjelaskan bahwa pelimpahan ketiga tersangka ini menandakan proses penyidikan telah berjalan baik
|
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JURU BICARA KPK — Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/10/2025). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan suap terkait proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) ke tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat, 24 Oktober 2025
Kasus ini terkait dugaan suap dalam pengaturan e-catalog untuk proyek-proyek pembangunan dan preservasi jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Total nilai proyek dalam perkara ini setidaknya mencapai Rp 231,8 miliar.
Topan dan Rasuli diduga berperan sebagai pihak penerima terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut sedangkan Heliyanto diduga berperan sebagai pihak penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Baca Juga
| KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Dana Operasional Papua, Periksa Marketing PT Elang Lintas Indonesia |
|
|---|
| Catatan Kritis Setahun Prabowo-Gibran, ICW: 6 Pejabat Terseret Korupsi, Cerminan Abai Rekam Jejak |
|
|---|
| Buru Pihak Lain Penerima Aliran Dana, KPK Terapkan Follow the Money di Kasus Pemerasan K3 Kemnaker |
|
|---|
| KPK Minta Dugaan Mark Up Whoosh Dilaporkan Resmi, Mahfud MD: Tak Perlu Laporan, Langsung Selidiki |
|
|---|
| Prabowo Izinkan WNA Jabat Direksi BUMN, KPK: Wajib Lapor LHKPN dan Tetap Bisa Diusut Jika Korupsi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.