Rabu, 15 Oktober 2025

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kerja Sama Anoda Logam Antam dan Loco Montrado

KPK memeriksa 4 saksi untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam Antam dengan PT Loco Montrado. 

Kompas.com/Bayu Pratama S
KORUPSI ANTAM - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). KPK memeriksa 4 saksi dari internal PT Aneka Tambang Tbk untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam Antam dengan PT Loco Montrado.  
Ringkasan Berita:
 
Ringkasan Berita:
  • KPK mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado
  • Dari keempat saksi, sosok Agung Kusumawardhana paling banyak disorot.
  •  KPK telah kembali menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka dan menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado

Untuk mengusut kasus yang merugikan negara sebesar Rp 100,7 miliar ini, tim penyidik memeriksa empat orang saksi dari internal PT Antam, Senin (13/10/2025).

Penyidkk fokus mendalami peristiwa dan proses yang melatari kerja sama pengolahan anoda logam antara kedua perusahaan tersebut.

"Para saksi hadir dan penyidik mendalami terkait peristiwa kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam dengan PT Loco Montrado," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).

Empat saksi yang diperiksa adalah Abisetyo Arrozaq Wijaya, Financial Reporting and Costing Manager PT Antam; dan Ade Prasetyo, Quality Internal Audit and Development Program Specialist PT Antam.

Kemudian, Adrian Pratama, mantan Quality Management Assurance Assistant Manager UBPP Logam Mulia PT Antam periode 2016–2018; dan Agung Kusumawardhana, mantan Marketing Manager UBPP Logam Mulia PT Antam.

Dari keempat saksi, sosok Agung Kusumawardhana paling banyak disorot.

Perannya disebut secara gamblang dalam fakta persidangan mantan atasannya, General Manager UBPP Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang, yang telah divonis bersalah.

Menurut surat dakwaan jaksa KPK, Agung berperan aktif mencari mitra pengolahan anoda logam setelah pabrik Antam di Pulogadung mengalami kebakaran pada awal 2017. 

Agung disebut sebagai pihak yang menawarkan kerja sama tersebut kepada Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar.

Baca juga: KPK Tetapkan PT Loco Montrado Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Anoda Logam Antam

"Terungkap fakta yang sangat jelas di persidangan adanya pihak-pihak lain yaitu Agung Kusumawardhana yang dalam perbuatannya merupakan satu rangkaian dengan perbuatan terdakwa (Dody Martimbang)," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan kala itu.

Kasus ini bermula dari kerja sama pengolahan anoda logam yang menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 100.796.544.104,35.

Baca juga: Pemeriksaan Senyap Eks Dirut Antam Arie Ariotedjo di KPK

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah kembali menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka dan menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari tangannya pada 5 Agustus 2025. 

Sementara itu, Dody Martimbang telah divonis 6,5 tahun penjara dan putusannya telah inkrah di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved