Kamis, 30 Oktober 2025

Cara untuk Hindari Denda Rp50 Juta karena Pasang Tenda Hajatan di Jalan Raya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ingatkan warganya bahwa bangun tenda hajatan di jalan bisa kena denda hingga Rp50 juta

dok. Pemkot Surabaya
WALI KOTA SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ingatkan warganya bahwa bangun tenda hajatan di jalan bisa kena denda hingga Rp50 juta 
Ringkasan Berita:
  • Wali Kota Surabaya ingatkan warganya bahwa dirikan tenda hajatan di jalan bisa kena denda Rp50 juta
  • Supaya tak terkena denda, warga bisa mengajukan izin dari RT hingga ke polisi
  • Kebijakan tersebut dapat komentar dari DPRD Surabaya

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur kerap mendapat keluhan dari warga perkara adanya jalan yang ditutup oleh tenda hajatan.

Tanggapi keluhan tersebut, Eri Cahyadi selaku Wali Kota Surabaya langsung membuat kebijakan.

Eri menuturkan, semua warga Surabaya yang hendak mendirikan tenda hajatan harus mempunyai izin.

Apabila tidak, maka siap-siap akan didenda senilai Rp50 juta.

Mengutip TribunJatim.com, izin tersebut tak bisa langsung diajukan ke pihak kepolisian.

Warga yang hendak memasang tenda hajatan harus izin mulai dari RT, RW, hingga lurah.

Setelah mendapat surat rekomendasi dari RT hingga lurah, maka baru bisa mengajukan izin ke pihak kepolisian.

"(Pendirian) Tenda hajatan di Surabaya sudah kita sampaikan harus memiliki izin. Dan, izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung (kepada kepolisian). Maka, dia (pemohon) harus mengajukan izin dan ada keterangan dari RT, RW, dan lurah," ujarnya.

Menurutnya, pendirian tenda di tengah jalan selain bisa menyebabkan kemacetan, juga membingungkan pengguna jalan karena harus mencari jalur alternatif.

Ia juga mengingatkan bahwa hal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang berpotensi terkena sanksi bagi pelanggar.

"Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp 50 juta,"

Baca juga: Nekat Dirikan Tenda Hajatan di Jalan, Bayar Denda Rp50 Juta

"Itu nanti yang akan kita sampaikan, sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini. Kalau enggak, wong (pengguna jalan) bingung," lanjut Eri.

Supaya tak mendapatkan sanksi denda Rp50 juta, warga yang hendak mendirikan tenda hajatan di jalan raya bisa melakukan tiga hal.

Yang pertama mengajukan izin maksimal satu minggu sebelum acara.

Tak hanya mengajukan izin saja, warga juga harus menyiapkan jalan alternatif yang bisa dilewati kendaraan.

Hal tersebut harus dilakukan supaya kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran bisa tetap melintas.

"Maka, (nanti ada kesepakatan) yang diperbolehkan berapa meter,"

Bukannya ditutup 3/4 atau kabeh ngono (ditutup semua begitu) yo enggak,"

"Makanya, aturan disepakati kemarin itu adalah harus ada izin RT, RW dan pengantar dari lurah baru (izin) dikeluarkan oleh polsek," kata Eri Cahyadi.

Terakhir, pemohon izin juga wajib melakukan sosialisasi melalui media, terkait dengan penutupan acara maksimal satu minggu sebelum acara.

Sosialisasi tersebut dilakukan supaya masyarakat yang biasa melintas bisa mencari jalur alternatif.

"Jadi, engko onok satpol PP ngitung (nanti ada Watpol PP yang menghitung), Dishub ini juga mengantisipasi macetnya,"

"Karena itu, dia harus 7 hari sebelumnya dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup. Enggak gampang itu yoan (tidak mudah itu juga)," pungkas Eri.

Menurutnya, akan lebih mudah apabila acara hajatan pernikahan digelar di gedung pertemuan karena lebih aman dan relatif tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Kata DPRD Surabaya

Kebijakan ini juga mendapatkan komentar dari DPRD Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, Pemkot Surabaya tak perlu buru-buru menanggapi kelurahan warga.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Dukung Program MBG, Habiburokhman Ibaratkan Seperti Hajatan

"Tidak perlu buru-buru menyikapi keluhan sebagian warga," ujarnya, Minggu (26/10/2025).

Menurut Yona, Pemkot Surabaya harus memberi solusi apabila mendirikan tenda di jalan dilarang.

Seperti membangun gedung serba guna di setiap kampung yang bisa dimanfaatkan oleh warga.

Menurut Politisi Gerindra ini, tenda hajatan harus diklasifikasikan.

Misal tenda hajatan yang dianggap berpotensi mengganggu kenyamanan jalan hingga tenda kedukaan seperti warga yang meninggal dunia.

Mengutip TribunJatim.com, menurut Yona, selama ada jalan tembus lainnya, maka keluhan warga soal tenda yang tutupi jalan tak perlu disikapi berlebihan.

"Saya melewati jalan kampung yang ditutup karena hajatan, saya memaklumi. Fenomena hajatan tutup jalan itu sudah jamak. Sebaiknya tak perlu disikapi berlebihan," kata Yona. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pendirian Tenda Hajatan di Jalan Umum Surabaya Wajib Kantongi Izin, Simak Syarat Lengkapnya

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Bobby Constantine Koloway/Nuraini Faiq)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved