Selasa, 28 Oktober 2025

Nekat Dirikan Tenda Hajatan di Jalan, Bayar Denda Rp50 Juta

Jika Anda nekat mendirikan tenda hajatan di jalan tanpa izin, Anda harus menerima konsekuensi membayar denda hingga Rp50 juta.

Editor: Choirul Arifin
X/@hndrisyhptra
GANGGU AKTIVITAS WARGA - Acara pesta pernikahan yang menutup setengah badan jalan di Jalan Kutai, Surabaya. Hajatan ini menjadi perbincangan netizen di media sosial X karena mengganggu aktivitas warga, Sabtu (20/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - SURABAYA - Aturan ini berlaku di Kota Surabaya, Jawa Timur. Jika Anda nekat mendirikan tenda hajatan di jalan tanpa izin, Anda harus menerima konsekuensi membayar denda hingga Rp50 juta.

Kabar adanya denda tinggi tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Aturan tersebut ditegakkan Pemerintah Kota Surabaya setelah menerima banyak keluhan warga, aktivitasnya terganggu karena pendirian tenda hajatan di jalan umum.

"(Pendirian) Tenda hajatan di Surabaya sudah kita sampaikan harus memiliki izin. Izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung (kepada kepolisian). Maka, dia (pemohon) harus mengajukan izin dan ada keterangan dari RT, RW, dan lurah," kata Wali Kota Eri Cahyadi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (26/10/2025).

Pendirian tenda hajatan di jalan raya selama ini dikeluhkan menyebabkan penyempitan jalan dan memicu kemacetan. Hal tersebut juga menyebabkan pengguna jalan kebingungan mencari jalur alternatif.

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, Pemkot Surabaya sudah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Tanpa ada izin terlebih dulu, pelanggaran tersebut bisa berujung pembongkaran paksa hingga pengenaan denda senilai Rp 50 juta.

"Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp 50 juta. Itu nanti yang akan kita sampaikan, sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini. Kalau enggak, wong (pengguna jalan) bingung," kata dia.

Bagi masyarakat yang ingin mendirikan tenda di atas jalan raya harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Pertama, pengajuan izin dilakukan maksimal 1 minggu sebelum acara. Pemilik acara/hajat juga tetap harus menyiapkan sebagian jalan untuk bisa dilewati.

Hal ini bertujuan mengantisipasi layanan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap dapat melintas.

"Maka, (nanti ada kesepakatan) yang diperbolehkan berapa meter. Bukannya ditutup 3/4 atau kabeh ngono (ditutup semua begitu) yo enggak. Makanya, aturan disepakati kemarin itu adalah harus ada izin RT, RW dan pengantar dari lurah baru (izin) dikeluarkan oleh polsek," kata Eri Cahyadi.

Baca juga: Viral Tenda Hajatan Berdiri di Antara Rel Kereta di Jakarta Utara, Polisi Akan Panggil Penyelenggara

Ketiga, pemohon juga wajib melakukan sosialisasi melalui media soal penutupan jalan satu minggu sebelum acara untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mencari jalur alternatif.

"Jadi, engko onok Satpol PP ngitung (nanti ada Satpol PP menghitung), Dishub ini juga mengantisipasi macetnya."

"Karena itu, dia harus 7 hari sebelumnya dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup. Enggak gampang itu yoan (tidak mudah itu juga)," kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Baca juga: Anggota DPRD Kepri jadi Sorotan usai Pasang Tenda Hajatan di 2 Lajur Jalan: Tidak Boleh?

Masyarakat yang menyelenggarakan acara pernikahan diharapkan memanfaatkan gedung pertemuan yang selama ini sudah tersebar di beberapa wilayah karena lebih aman dan relatif tidak mengganggu aktivitas masyarakat.


Laporan Reporter: Bobby Constantine Koloway | Sumber: Tribun Jatim

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved