Polisi Tewas di NTB
Kematian Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi Hubungi Kasat Reskrim Agar Rekaman CCTV di Hotel Dihapus
Yogi dan Aris disebut menghubungi Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, agar meminta agar rekaman CCTV di hotel itu dihapus.
Ringkasan Berita:
- Kompol Yogi dan Ipda Haris hubungi Kasat Reskrim agar CCTV di hotel dihapus
- Ipda Aris Candra melarang dokter mendokumentasikan jenazah korban
- Kompol Yogi dan Ipda Haris ajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Minta Rekaman CCTV Hotel Dihapus Candra berusaha merekayasa kematian Brigadir Muhamad Nurhadi di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Brigadir Nurhadi adalah anggota Propam Polda NTB (Nusa Tenggara Barat). Yogi dan Aris telah diberhentikan dari dinas kepolisian.
Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan keduanya meminta agar rekaman kamera CCTV di hotel lokasi kejadian dihapus.
Baca juga: Kematian Brigadir Nurhadi: Kompol Yogi Piting dan Dorong Korban ke Kolam, Pelaku Kemudian Merokok
Yogi dan Aris disebut menghubungi Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, agar meminta agar rekaman CCTV di hotel itu dihapus.
Dalam dakwaan juga disebutkan, Yogi menyampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Lombok Utara bahwa Nurhadi meninggal akibat salto di kolam.
Namun, karena khawatir dengan potensi penyimpangan dalam penanganan kasus, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara disebut memilih melaporkan bahwa perkara tersebut akan diambil alih oleh Polda NTB.
Selain itu, Kompol Yogi juga disebut meminta Aris dan Misri teman kencannya menghapus isi percakapan di ponsel mereka, termasuk komunikasi dengan Meylani Putri yang merupakan teman kencan Aris.
Masih dalam dakwaan disebutkan, Ipda Aris Candra melarang pihak klinik mendokumentasikan jenazah korban.
“Sehingga dengan adanya pelarangan tersebut, saksi bersama tim medis Klinik Warna Medika tidak berani membuat foto dan rekam medis sebagai data pelengkap membuat surat kematian,” ujar JPU Muklish.
Padahal, kata jaksa, pembuatan rekam medis dan dokumentasi jenazah merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) yang penting sebagai dasar penerbitan surat kematian sekaligus bukti untuk mengungkap peristiwa pidana.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Dua Mantan Perwira Propam Polda NTB Didakwa Pasal Berlapis
Tim medis Klinik Warna Medika juga membuat surat kematian dengan tanggal mundur, yakni tertulis 16 April 2024, padahal kejadian sebenarnya berlangsung pada 2025. Waktu kejadian pun dicatat menggunakan Waktu Indonesia Barat (WIB), bukan WITA sesuai lokasi.
Jaksa juga mengungkap, kedua terdakwa melarang petugas patroli melakukan identifikasi terhadap jenazah korban.
“Terdakwa (Aris Candra) juga melarang saksi Brian Dwi Siswanto (anggota patroli) untuk melakukan pengecekan jenazah dan mengecek kamar di Klinik Warna Medika,” kata Muklish.
Karena kedua terdakwa merupakan anggota Paminal Bid Propam Polda NTB, saksi Brian petugas patroli disebut tak berani melanjutkan pemeriksaan lebih jauh.
Ajukan Keberatan
Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Hal ini disampaikan kuasa hukum kedua tersangka usai mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025).
"Kami akan melakukan eksepsi atau keberatan yang mulia," kata Hijrat Prayitno, kuasa hukum dari Kompol Yogi.
Baca juga: Misteri Peran Misri di Balik Kematian Brigadir Nurhadi Masih Jadi Tanda Tanya
Hijrat mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi alasan mereka mengajukan keberatan, di antaranya ada beberapa hal yang menurut kuasa hukum tidak sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
"Karena itu kami meminta agar diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan, kami juga meminta turunan dari dokumen BAP (Berita acara pemeriksaaan)," kata Hijrat.
Dalam sidang perdana itu, disebutkan Nurhadi tewas karena dipiting oleh Kompol Yogi. Namun sebelum itu, ayah dua anak itu juga dipukul di bagian wajah sebanyak empat kali di bagian wajah.
JPU mendakwa dua pelaku pembunuhan itu dengan pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau pasal 345 ayat (2). JPU juga membacakan pasal alternatif terhadap kedua terdakwa ini yakni pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 221 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya memutuskan, sidang lanjutan akan dilakukan pada Senin (3/11/2025).
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Terungkap di Sidang! Kompol Yogi Diduga Minta Rekaman CCTV Hotel Dihapus Usai Brigadir Nurhadi Tewas
dan
Dua Terdakwa Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Ajukan Keberatan Atas Dakwaan JPU
																	
					Sumber: Tribun Lombok					
							
					Polisi Tewas di NTB
| Ditahan Kasus Kematian Anggota Polda NTB, Misri Sangat Merindukan Sosok Ini | 
|---|
| Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Kini Dijerat 4 Pasal: Terbaru Menghalangi Penyidikan | 
|---|
| Misri, Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi Mengajukan Jadi Justice Collaborator | 
|---|
| Stres Gegara Anaknya Terlibat Kematian Brigadir Nurhadi, Ibu Misri Datangi Psikolog, Kini Bisa Lega | 
|---|
| Istri Ungkap Sosok Brigadir Nurhadi: Penurut dan Tak Pernah Neko-neko | 
|---|
 
							 
							 
							 
			 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.