Rabu, 29 Oktober 2025

Dewan Masjid Pasang Spanduk Bakso Babi di Warung Bakso di Bantul Agar Muslim Tidak Salah Beli

Sekjen DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori mengatakan warung bakso itu sebenarnya sudah lama beredar di masyarakat.

Editor: Erik S
Dok. DMI Ngestiharjo via Tribun Jogja
BAKSO BABI - Proses pemasangan spanduk bakso mengandung babi di salah satu warung di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta oleh DMI Ngestiharjo dan MUI pada Jumat (24/10/2025). 

"Begitu dipasang, akhir-akhir Oktober ini ada seorang yang membuat video dan viral karena ada logo DMI. (Ada yang berpendapat) itu bakso babi kok ada logo DMI, apakah DMI support atau malah jualan babi? Ternyata ada miss persepsi, jadi viral dan sebagainya," tutur Bukhori.

Pemasangan spanduk versi satu dipasang pada Februari 2025. Namun, dikarenakan spanduk itu viral pada Oktober 2025, sehingga pemasangan spanduk diganti versi kedua dengan logo dari MUI dan DMI Ngestiharjo pada Jumat (24/10/2025).

Padahal, spanduk bakso bertuliskan non halal itu dipasang untuk memberitahu publik bahwa bakso itu memiliki bahan non halal.

"Dan mungkin, kalau satu kampung itu ngerti. Kalau beda padukuhan kan enggak tahu, apalagi masyarakat luas. Apalagi dalam Pasal 93 dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah mengatur tentang kewajiban bagi pelaku usaha untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang berasal dari bahan yang diharamkan," tutup dia.

Penjelasan Ketua RT

Bambang Handoko, Ketua RT 4, Padukuhan Dukuh IV Cungkuk, Kalurahan Ngestiharjo buka suara terkait bakso babi tersebut.

Bambang mengaku sudah pernah menyampaikan kepada pemilik usaha bakso babi yakni S, agar memasang spanduk tulisan nonhalal agar tidak meresahkan masyarakat setempat.

Menurut Bambang, S pernah memasang tulisan nonhalal, namun dihilangkan lagi. 

"Pernah tulisan nonhalal itu dipasang, tapi dengan tulisan kecil. Terus saya tegur, tulisannya dipasang agak besar. Tulisannya pakai karton gitu. Kemudian, yang terakhir ini pemasangan spanduk dari pemuda muslim setempat dan kemarin diganti dari MUI," ucapnya, saat dijumpai di rumah Handoko yang berjarak sekitar 50 meter dari usaha Bakso Babi, Senin (27/10/2025).

Dikatakannya, tempat usaha Bakso Babi itu bukan tempat pribadi S, melainkan sewa kepada seorang warga setempat.

S selama ini hanya tinggal di Cebongan, Kalurahan Ngestiharjo atau berjarak sekitar 300 meter dari lokasi usaha. Yang bersangkutan juga disebut-sebut warga asli Ngestiharjo.

Ia pun mengungkapkan bahwa S telah berujalan bakso sejak tahun 1990-an. Bahkan, masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi usaha bakso babi itu sudah banyak tahu jika bakso buatan S mengandung bahan nonhalal.

Lain halnya dengan masyarakat luar kampung tersebut yang sampai saat ini banyak belum mengetahui bahwa bakso buatan S mengandung bahan nonhalal dikarenakan tidak diberi lebel nonhalal.

"Selama ini enggak ada (masyarakat setempat yang menegur pembeli bakso buatan S saat sebelum diberi lebel nonhalal). Apalagi, saya sendiri kan tidak pernah di rumah (jarang di rumah dikarenakan memiliki kesibukan lain). Saya sebagai RT di sini jarang di rumah. Kemudian, pantauan saya tidak begitu ketat," tuturnya.

Usaha bakso babi itu pun disebut-sebut buka setiap pukul 14.00 WIB sampai selepas magrib. Pembelinya pun dinilai cukup ramai dan diduga ada pula konsumen yang berasal dari luar kota. Namun, setelah spanduk tulisan bakso babi dipasang, ternyata konsumennya tidak berkurang.

Baca juga: Warung Ayam Goreng Widuran Solo Kembali Buka dengan Labek NonHalal Setelah Polemik

"Setelah dipasang tulisan bakso babi, beberapa hari ini sudah tidak ada konsumen yang menggunakan jilbab beli di sana. Tapi, sebelum itu, ya kadang-kadang saya juga melihat dan mendakati pembeli jilbab itu untuk menjelaskan bahwa bakso itu ada kandungan babi atau non halal," ujar Handoko.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved