Rabu, 29 Oktober 2025

Berita Viral

Penjual Bakso Babi di Bantul Pernah Ditegur Ketua RT, Pasang Keterangan Nonhalal tapi Tulisan Kecil

Pemilik usaha bakso babi di Bantul yang berinisial S pernah memasang keterangan nonhalal, tapi akhirnya ditegur karena tulisannya kecil.

Penulis: Nuryanti
Dok. DMI Ngestiharjo via Tribun Jogja
BAKSO BABI - Proses pemasangan spanduk bakso mengandung babi di salah satu warung di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta oleh DMI Ngestiharjo dan MUI pada Jumat (24/10/2025). Pemilik usaha bakso babi di Bantul yang berinisial S pernah memasang keterangan nonhalal, tapi akhirnya ditegur karena tulisannya kecil. 

"Apalagi, saya sendiri kan tidak pernah di rumah (jarang di rumah dikarenakan memiliki kesibukan lain). Saya sebagai RT di sini jarang di rumah. Kemudian, pantauan saya tidak begitu ketat," paparnya.

Kata DMI Setempat

Sekjen DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori, menyampaikan penjual bakso tersebut awalnya jualan keliling kampung pada tahun 1990-an.

Setelah itu, penjual bakso baru memiliki lapak di Ngestiharjo sekitar tahun 2016.

"Nah, kami baru masuk pembahasan kepengurusan dan diskusi di organisasi DMI sekitar Desember 2024 atau awal Januari 2025."

"Lalu muncul isu keresahan di wilayah Ngestiharjo ada penjual bakso non halal yang tidak mencantumkan informasi bahwa produk bakso itu nonhalal," ujarnya kepada TribunJogja.com, Senin.

Bukhori menyebut, para pelanggan di tempat usaha itu banyak yang berasal dari kalangan umat muslim.

DMI Ngestiharjo lalu berupaya mengambil sikap melakukan pendekatan pada awal tahun 2025 melalui dukuh setempat, ke pihak RT setempat, hingga ke penjual bakso tersebut.

"Beberapa orang yang tinggal di daerah sana ada yang tahu kalau itu bakso memiliki kandungan nonhalal. Tapi, kadang orang di sana bisa memberitahu dan kadang tidak bisa memberitahu ke pelanggan," katanya.

"Cuma dari penjual merasa keberatan atau bagaimana gitu, karena kalau ditulis bakso babi kan pembelinya otomatis berkurang. Kan begitu. Jadi, penjual hanya bilang iya-iya gitu saja. Setelah beberapa kali teguran, penjual hanya memasang tulisan B2 di kertas HVS. Tulisan itu pun kadang dipasang, kadang enggak," papar Bukhori.

Baca juga: Sosok Pedagang Bakso Babi di Bantul, Sudah Puluhan Tahun Jualan Tak Beri Keterangan Nonhalal

Kemudian, DMI Ngestiharjo mengambil sikap untuk memasang spanduk bertuliskan 'BAKSO BABI' dan terdapat logo DMI Ngestiharjo.

Proses pemasangan dilakukan atas seizin pemilik usaha bakso babi.

Pemasangan spanduk versi satu dipasang pada Februari 2025.

Namun, dikarenakan spanduk itu viral pada Oktober 2025, sehingga pemasangan spanduk diganti versi kedua dengan logo dari MUI dan DMI Ngestiharjo pada Jumat (24/10/2025).

"Begitu dipasang, akhir-akhir Oktober ini ada seorang yang membuat video dan viral karena ada logo DMI. (Ada yang berpendapat) itu bakso babi kok ada logo DMI, apakah DMI support atau malah jualan babi? Ternyata ada miss persepsi, jadi viral dan sebagainya," jelas Bukhori.

Pentingnya Label Halal dan Nonhalal

Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyampaikan pemerintah daerah memiliki aturan yang menjadi dasar hukum bagi pelaku usaha dalam memastikan kehalalan produk.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved