Kamis, 30 Oktober 2025

Berita Viral

Penjelasan MUI soal Warung Bakso Babi di Bantul Dipasangi Spanduk Nonhalal: agar Warga Tak Terjebak

MUI ungkap tujuan utama pemasangan spanduk di warung bakso babi di Bantul adalah untuk memberikan edukasi, bukan pelarangan.

Dok. DMI Ngestiharjo via Tribun Jogja
BAKSO BABI - Proses pemasangan spanduk bakso mengandung babi di salah satu warung di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta oleh DMI Ngestiharjo dan MUI pada Jumat (24/10/2025). MUI ungkap tujuan utama pemasangan spanduk di warung bakso babi di Bantul adalah untuk memberikan edukasi, bukan pelarangan. 

Pemilik usaha bakso babi yang berinisial S disebut pernah memasang keterangan nonhalal, tapi akhirnya ditegur karena tulisannya kecil.

Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua RT 4, Padukuhan Dukuh IV Cungkuk, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Bambang Handoko.

Bambang menyebut, tempat usaha bakso babi itu bukan tempat pribadi S, melainkan sewa kepada seorang warga setempat.

Ia mengungkapkan, dirinya sudah pernah menyampaikan kepada S untuk memasang spanduk tulisan nonhalal agar tidak meresahkan masyarakat setempat.

Menurutnya, tulisan nonhalal itu sudah pernah dipasang oleh S, namun dihilangkan lagi.

"Pernah tulisan nonhalal itu dipasang, tapi dengan tulisan kecil. Terus saya tegur, tulisannya dipasang agak besar. Tulisannya pakai karton gitu."

"Kemudian, yang terakhir ini pemasangan spanduk dari pemuda muslim setempat dan kemarin diganti dari MUI," ujarnya, Senin (27/10/2025), dikutip dari TribunJogja.com.

Baca juga: Sosok Pedagang Bakso Babi di Bantul, Sudah Puluhan Tahun Jualan Tak Beri Keterangan Nonhalal

Bambang mengungkapkan, S telah berjualan bakso sejak tahun 1990-an.

Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi usaha bakso babi itu, disebut sudah banyak yang tahu jika bakso buatan S mengandung bahan nonhalal.

Namun, kata Bambang, masyarakat luar kampung tersebut banyak yang belum mengetahui bahwa bakso buatan S mengandung bahan nonhalal dikarenakan tidak diberi label nonhalal.

"Selama ini enggak ada (masyarakat setempat yang menegur pembeli bakso buatan S saat sebelum diberi label nonhalal)."

"Apalagi, saya sendiri kan tidak pernah di rumah (jarang di rumah dikarenakan memiliki kesibukan lain). Saya sebagai RT di sini jarang di rumah. Kemudian, pantauan saya tidak begitu ketat," paparnya.

Penjelasan DMI

Hal senada disampaikan oleh Sekjen DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori.

Ia menyampaikan, penjual bakso tersebut awalnya jualan keliling kampung pada tahun 1990-an.

Setelah itu, penjual bakso baru memiliki lapak di Ngestiharjo sekitar tahun 2016.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved