Tingkah Pelaku Tabrak Lari di Sragen: Sempat Matikan HP, Tak Lapor meski Lintasi 2 Kantor Polisi
Satu keluarga meninggal dunia dalam kecelakaan tragis di Jalan Gedongan–Pungsari, Desa Gedongan, Kecamatan Plupuh, Sragen, Jawa Tengah.
Ringkasan Berita:
- Satu keluarga yang terdiri dari empat orang menjadi korban tabrak lari di Sragen.
- R (38) selaku sopir tabrak lari yang sempat memilih kabur akhirnya berhasil ditangkap.
- Polisi mengatakan, rasa takut membuat R melarikan diri, padahal ia sempat melintasi dua kantor polisi berbeda.
TRIBUNNEWS.COM - Satu keluarga meninggal dunia dalam kecelakaan tragis di Jalan Gedongan–Pungsari, Desa Gedongan, Kecamatan Plupuh, Sragen, Jawa Tengah, Senin (27/10/2025) malam.
Satu keluarga yang terdiri dari empat orang ini menjadi korban tabrak lari mobil pikap.
Korban adalah SA (32), istrinya UY (29), serta dua anak mereka, AN (7) dan AS (5).
Sementara itu, R (38) selaku sopir tabrak lari yang sempat memilih kabur akhirnya berhasil ditangkap.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, rasa takut membuat R melarikan diri, padahal ia sempat melintasi dua kantor polisi berbeda.
"Adapun setelah melewati 2 kantor polisi, tetapi kemudian tidak ada itikad untuk melaporkan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialaminya, setelah itu menuju ke Solo," jelas Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satria Leksono, dilansir TribunSolo.com, Selasa (28/10/2025).
Bukan hanya melarikan diri, pelaku juga mematikan ponselnya setibanya di Solo.
"Setelah itu menuju ke Solo, kemudian mematikan HP-nya dengan maksud untuk menghilangkan jejak," sambung Kukuh.
Pelanggaran Pelaku
Polisi mengungkap beberapa unsur kelalaian yang dilanggar oleh pelaku.
Ia sudah melihat sepeda motor korban yang terdiri dari empat orang oleng.
Meski begitu, menurut Iptu Kukuh, pelaku tidak berusaha mengerem atau menghindar.
Baca juga: Tampang Risnadi, Penabrak Lari Tewaskan 1 Keluarga di Sragen, Kabur usai Lihat 4 Korban Terkapar
"Pengemudi sudah menyadari bahwa terdapat kendaraan oleng pada saat jarak sekitar 10 meter, namun demikian, pengemudi tidak ada upaya untuk mengerem atau menghindar," ungkapnya, Selasa.
Setelah diperiksa, ternyata pelaku juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Tentunya pelanggaran tidak memiliki SIM menjadi penguat, bahwa membuktikan pengemudi ini belum memiliki kompetensi, sehingga berkendara saja sudah salah," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.