Kamis, 6 November 2025

Kompol Yogi dan Ipda Aris Minta Dibebaskan Dari Dakwaan, Bantah Piting dan Pukul Brigadir Nurhadi

Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra Widianto minta dibebaskan dari dakwaan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Penulis: Adi Suhendi
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
PEMBUNUHAN POLISI - Dua terdakwa Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Aris Candra menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Yogi dan Aris dalam eksepsinya membantah dakwaan jaksa dan minta dibebaskan. 

Kemudian pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.

Selanjutnya pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta pasal 221 tentang menghalangi penyidikan atau obstruction of justice juncto pasal 55 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana.

Kompol Yogi dan Ipda Aris merupakan atasan Brigadir Nurhadi di Propam Polda NTB.

(Tribunnews.com/ Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Terdakwa Aris Bantah Pukul Brigadir Nurhadi Sebelum Ditemukan Tewas

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved