Bripda Waldi Rekayasa Tewasnya Dosen Wanita di Jambi jadi Perampokan, Terancam Sanksi PTDH
Bripda Waldi, anggota Propam Polres Tebo, diduga membunuh dosen EY di Jambi dan berusaha mengelabui jejak dengan menyamar serta merekayasa TKP.
Pelaku kemudian mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi mobil serta sepeda motor korban.
Akibat perbuatannya, Bripda Waldi terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri serta tuntutan pidana berat di pengadilan.
"Dikenakan ada dua hukum yaitu hukum pidana umum, kemudian juga kode etik kepolisian yang di sini kemungkinan kami akan lakukan kode etik kepolisian yaitu PTDH itu jelas," ungkapnya.
Kesaksian Tetangga
Ketua Lingkungan Perumahan Al Kausar Residence, Madin Maulana, menerangkan korban jarang bersosialisasi dengan warga dan tak ikut dalam kegiatan kemasyarakatan.
Korban hanya terlihat keluar rumah saat berangkat dan pulang kerja.
Baca juga: Sosok Erni Yuniati, Dosen di Jambi yang Tewas Dibunuh Oknum Polisi gegara Urusan Asmara
"Saya dulu juga pernah bertemu dan pernah bilang, supaya gabung grup perumahan, biar kalau ada apa-apa bisa kasih tahu, karena ibu kan sendirian," ungkapnya.
Ia menambahkan EY tak pernah membuat onar selama tinggal di perumahan dan menyinggung orang lain.
"Baik orangnya. Tapi tidak banyak cerita," sambungnya.
Madin menjadi orang yang ikut mendobrak rumah korban karena tak ada kabar selama dua hari.
Setelah pintu terbuka, tak tercium aroma busuk namun jasad tergeletak di kamar.
"Saat masuk ke dalam, saya lihat sudah terbujur, sudah tertutup dengan bantal (wajahnya)," jelasnya.
Ia langsung melapor ke kepolisian dan meminta warga tak menyentuh barang di rumah korban.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Nasib Bripda Waldi Usai Bunuh Dosen Wanita di Bungo Jambi: Terancam Dipecat, Pidana Penjara Menanti
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJambi.com/Darwin/Sopianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.