Sabtu, 8 November 2025

Jadi Korban Pemerasan Oknum Polisi-TNI, Pengusaha Batam Trauma Ditodong Senjata, Istri Hamil 8 Bulan

Jadi korban pemerasan oknum Polisi dan TNI Rp 1 Miliar, pengusaha di Batam trauma ngaku ditodong senjata, nyawa istri terancam. 

tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
PENGUSAHA KORBAN PEMERASAN - Pengusaha di Batam, Budianto (baju merah muda) didampingi keluarga dan kuasa hukumnya usai buat laporan keterlibatan anggota TNI dalam kasus pemerasan yang dialaminya ke Denpom I/6 Batam, Senin (3/11/2025). Jadi korban pemerasan oknum Polisi dan TNI Rp 1 Miliar, pengusaha di Batam trauma ngaku ditodong senjata, nyawa istri terancam.  

Ringkasan Berita:
  • Pengusaha Batam bernama Budianto Jawari masih trauma usai jadi korban pemerasan oknum Polisi dan TNI modus gerebek narkoba di rumahnya.
  • Budianto Jawari ngaku sempat diancam, ditodong senjata. Nyawa istrinya turut terancam.
  • Kini Budianto Jawari sudah melaporkan pemerasan yang dialaminya ke Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/6 Batam.
  • Dia dan kuasa hukumnya juga bakal lapor ke Polda Kepri.

 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Budianto Jawari, pengusaha di Batam yang menjadi korban pemerasan dari oknum TNI dan polisi Rp 1 miliar modus gerebek narkoba kini trauma.

Kejadian menyeramkan Kamis 16 Oktober 2025 silam yang dialami Budianto Jawari dan istri masih membekas di ingatannya.

Budianto ngaku diancam hingga ditodong senjata.

Kini kasus pemerasan itu telah dilaporkan ke Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/6 Batam, Senin (3/11/2025) pagi sekira pukul 09:00 WIB. 

Tak sendirian, Budianto Jawari didampingi keluarga, kerabat dan kuasa hukumnya. 

Setelah lebih dari 4 jam di ruang pelaporan Markas Denpom Batam, mereka akhirnya keluar. 

Baca juga: Polda Kepri Tangkap Iptu THS Diduga Terlibat Pemerasan Pengusaha Rp 1 Miliar Modus Gerebek Narkoba

"Saya baru selesai buat laporan ke POM. Saya masih trauma kejadian itu. Saya diancam, ditodong senjata. Istri saya terancam," ujar Budianto di pintu gerbang Denpom Batam

Budianto tampak lelah, wajahnya pucat, dan keringat dingin. Ia masih trauma mengingat kejadian yang dialaminya. Ucapannya masih terbata-bata.  

Deny Chrysyanto Tampubolon, kuasa hukum Budianto, mengatakan ia telah selesai mendampingi kliennya membuat laporan di Denpom Batam

Kasus yang dialami kliennya ini juga akan dilaporkan ke Polda Kepri.

"Kami sudah menerima tanda bukti laporan dari Denpom. Kini tengah menelaah berkas pengaduan kami. Kami juga akan melapor ke Polda Kepri agar perkara ini ditangani secara transparan dan tuntas,” ujarnya.

Pihaknya melaporkan unsur pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap korban. 

"Ini bukan tindakan penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi,” ujar Deny.

Ia pun berharap kasus ini diusut agar keluarga mendapat keadilan hukum dan keselamatan keluarga. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved