Jumat, 7 November 2025

Warga Pelabuhanratu, Jampang, dan Surade Kini Tak Perlu ke Kantor Imigrasi untuk Urus Paspor

Layanan keimigrasian di MPP Kabupaten Sukabumi ini menjadi langkah konkret dalam memperluas akses pelayanan publik

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi
PELAYANAN IMIGRASI - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi resmi membuka Layanan Keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi resmi membuka layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sukabumi.
  • Layanan ini diresmikan oleh Kepala Imigrasi Sukabumi bersama Sekda dan Kepala DPMPTSP.
  • Masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor dengan kuota 15 pemohon daring dan 5 pemohon Ramah HAM per hari.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi resmi membuka Layanan Keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sukabumi, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.

Layanan keimigrasian di MPP Kabupaten Sukabumi ini menjadi langkah konkret dalam memperluas akses pelayanan publik, khususnya layanan paspor bagi masyarakat di wilayah Selatan Kabupaten Sukabumi.

Acara peresmian diawali dengan sambutan dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas hadirnya layanan keimigrasian di MPP Kabupaten Sukabumi.

 

Dirinya berharap kehadiran Imigrasi Sukabumi dapat menjadi contoh bagi perangkat daerah dan instansi pemerintah lainnya untuk turut membuka pelayanan di MPP Kabupaten Sukabumi.

Peresmian ini adalah langkah memperluas akses pelayanan publik, khususnya layanan paspor bagi masyarakat di wilayah Selatan Kabupaten Sukabumi.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Imigrasi Sukabumi yang bergabung dalam Mal Pelayana Publik Kabupaten Sukabumi. Semoga ke depan semakin banyak instansi yang ikut aktif memberikan pelayanan di tempat ini demi kemudahan masyarakat,” ujar Dede Rukaya.

Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Henki Irawan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Kementerian imigrasi dan pemasyarakatan melalui Direkorat jenderal Imigrasi terus berkomitmen untuk menghadirkan palayanan keimigrasian yang mudah dijangkau oleh Masyarakat salah satunya layanan keimigrasian yang dibuka di MPP Kabupaten Sukabumi yang berfokus pada penerbitan paspor.

Menurutnya, kehadiran layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, terutama yang berada di wilayah Pelabuhanratu, Jampang, dan Surade, dalam mengurus dokumen keimigrasian tanpa harus datang langsung ke kantor Imigrasi Sukabumi.

“Dengan adanya layanan ini, masyarakat di wilayah Kabupaten Sukabumi bagian selatan tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor imigrasi. Tentunya dalam hal ini kita mengangkat kearifan lokal sebagai manifestasi kedekatan dengan masyarakat. Ini bentuk komitmen kami menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat,” ungkap Henki.

Acara juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, yang hadir mewakili Bupati Sukabumi. 

Dalam sambutannya, Ade menyampaikan permohonan maaf karena Bupati tidak dapat hadir karena agenda siaga bencana bersama Kapolres Sukabumi. 

Dirinya menegaskan bahwa peluncuran layanan Imigrasi di MPP Kabupaten Sukabumi, merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik.

“Ini adalah langkah nyata dari pemerintah untuk terus mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat,” tegas Ade.

Peresmian layanan ditandai dengan pemotongan pita secara simbolis oleh Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi bersama Sekda Kabupaten Sukabumi dan Kepala DPMPTSP. 

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Agus Sucipto, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui aplikasi M-Paspor. 

Ia menambahkan, kuota layanan yang dibuka setiap harinya adalah 15 pemohon melalui M Paspor dan 5 pemohon untuk pelayanan Ramah HAM.

Menariknya, pada saat pembukaan layanan, terdapat tiga pemohon paspor yang langsung mendapatkan pelayanan berupa pengambilan biometrik dan wawancara di lokasi.

Salah satu pemohon, Lia Wilia, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan keimigrasian di MPP Kabupaten Sukabumi.

“Layanan di sini sangat membantu dan memudahkan bagi saya yang tinggal jauh dari pusat kota. Tidak perlu lagi ke kantor imigrasi Sukabumi, semuanya bisa dilakukan di MPP,” ujarnya.

Dengan dibukanya layanan keimigrasian di MPP Kabupaten Sukabumi, diharapkan masyarakat dapat menikmati pelayanan publik yang semakin mudah diakses, cepat, dan transparan sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan prima.

Untuk saat ini, layanan keimigrasian di MPP Kabupaten Sukabumi dibuka setiap hari Rabu dan Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved