Jumat, 7 November 2025

Pakubuwana XIII Meninggal Dunia

5 Fakta Deklarasi KGPAA Hamangkunegoro Jadi Raja Solo: Dulu Ditolak, Kini Langkahnya Dinilai Cerdas

Putra Mahkota Keraton Solo, KGPAA Hamangkunegoro, mendeklarasikan diri naik takhta meneruskan Pakubuwono XIII, Rabu (5/11/2025).

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
DEKLARASI NAIK TAKHTA - KGPAA Hamangkunegoro menyatakan ia telah berdiri sebagai Pakubuwono XIV di depan jenazah ayahnya sebelum diberangkatkan pada Rabu (5/11/2025). 
Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.com - Putra Mahkota Keraton Solo, KGPH Purbaya atau KGPAA Hamangkunegoro, mendeklarasikan diri sebagai penerus ayahanda, Pakubuwono XIII, yang telah wafat pada Minggu (2/11/2025).

Deklarasi ini disampaikan KGPAA Hamangkunegoro sebelum jenazah Pakubuwono XIII diberangkatkan menuju Makam Raja-raja Mataram di Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (5/11/2025).

"Atas perintah dan titah Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, saya, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunegoro, pada hari ini, Rabu Legi, 14 Jumadilawal Tahun Dal 1959 atau 5 November 2025, naik takhta menjadi Raja Keraton Surakarta Hadiningrat dengan gelar Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakubuwono XIV," kata KGPAA Hamangkunegoro dalam bahasa Jawa, Rabu, dilansir TribunSolo.com.

1. Penobatan Putra Mahkotanya Dulu Ditolak

KGPAA Hamangkunegoro dinobatkan sebagai Putra Mahkota Keraton Solo pada 27 Februari 2022, ketika Tinggaldalem Jumenengan SKKS Pakubuwana XIII ke-18.

Penobatan KGPH Purbaya sebagai putra mahkota dilakukan saat ia masih berusia 21 tahun dan berstatus sebagai mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) semester 3, masih dari TribunSolo.com.

Di hari yang sama, sang ibu, Asih Winarni, juga diangkat sebagai permaisuri dengan gelar GKR Pakubuwono XIII Hangabehi.

Baca juga: Soal KGPAA Hamangkunegoro Angkat Diri Sendiri Jadi Raja Solo, Tedjowulan: Menyalahi Paugeran

Penobatan KGPAA Hamangkunegoro itu mendapat penolakan dari Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo.

Alasannya, penobatan KGPH Purbaya tidak sesuai aturan adat karena tidak melalui proses musyawarah.

Selain itu, juga karena persoalan pernikahan Asih Winarni dan Pakubuwana XIII yang dianggap melanggar adat.

Sebab, Asih Winarni dinikahi sebagai bangsawan di rumahnya sendiri.

Sementara, pernikahan di Keraton Solo harus melalui beberapa tahapan.

Di antaranya adalah pernikahan digelar di Pendapa Sasana Sewaka dan dinikahkan oleh raja atau ayah mempelai.

Sebagai bentuk penolakan, LDA kemudian menggelar upacara penggantian nama untuk putra Pakubuwana XIII lainnya, KGPH Mangkubumi, menjadi KGPH Hangabehi pada 24 Desember 2022.

2. Kini Dianggap Terlalu Dini

Sementara itu, menyusul deklarasi KGPAA Hamangkunegoro sebagai Raja Keraton Solo, Juru Bicara Maha Menteri KGPA Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro, menilai terlalu dini.

Meski tak masalah atas deklarasi KGPAA Hamangkunegoro itu, Tedjwoulan menganggap telah melanggar paugeran atau tata adat keraton.

Sebab, menurut paugeran, masih ada masa hening selama 40-100 hari sebagai masa berkabung atas wafatnya raja.

Namun, KGPAA Hamangkunegoro justru menyatakan kesiapannya menjadi Raja Solo, bahkan sebelum jenazah Pakubuwono XIII diberangkatkan menuju pemakaman.

"Gusti Purbaya (KGPAA Hamangkunegoro) sudah menjadi Pangeran Adipati, mengangkat dirinya sendiri sebagai raja."

"Cuma yang menjadi masalah bukan itu, Paugeran yang terjadi biasanya 40-100 hari kita hening. Ini belum ada 40-100 hari, bahkan jenazah belum diberangkatkan, kok sudah diikrarkan," tutur KP Bambang, Rabu (5/11/2025), dilansir TribunSolo.com.

3. Sudah Sesuai Adat

Sementara itu, putri Pakubuwono XIII, GKR Timoer Rumbai, menegaskan deklarasi KGPAA Hamangkunegoro sudah sesuai adat Keraton Solo.

Ia mengungkapkan, deklarasi naik takhta yang disampaikan KGPAA Hamangkunegoro bukan kejadian pertama.

Baca juga: Sosok KGPH Hangabehi, Putra Tertua Pakubuwono XIII Dibopong TNI saat Pemakaman sang Ayah

GKR Timoer mengatakan hal serupa pernah terjadi saat era leluhur raja sebelumnya.

Menurutnya, deklarasi KGPAA Hamangkunegoro dilakukan untuk menghindari kekosongan kekuasaan di Keraton Solo.

"Apa yang dilakukan Adipati Anom, Kanjeng Gusti Pangéran Adipati Anom Hamangkunegoro, adalah sesuai dengan adat Kasunanan."

"Dulu juga pernah terjadi di era para leluhur raja sebelumnya. Sumpah di hadapan jenazah ayahanda adalah simbol kesetiaan, bukan pelanggaran adat."

"Justru inilah cara kita menjaga kontinuitas kepemimpinan di Keraton," urainya, Rabu (5/11/2025).

4. Satu-satunya Pewaris

Sebelumnya, GKR Timoer juga telah menegaskan KGPAA Hamangkunegoro merupakan satu-satunya pewaris takhta Keraton Solo.

Hal ini, kata dia, sudah diresmikan lewat pengangkatan KGPAA Hamangkunegoro sebagai putra mahkota pada acara Tingalan Dalem Jumenengan atau peringatan kenaikan takhta ke-18 Pakubuwana XIII tanggal 27 Februari 2022.

"Saya harus mempertegas Sinuhun PB XIII ketika 2022 sudah menunjuk dan melantik putra mahkota," kata dia, Selasa (4/11/2025), dilansir TribunSolo.com.

GKR Timoer menyebut dirinya dan para putra-putri Pakubuwana XIII telah menerima amanat untuk memastikan putra mahkota naik tahta.

"Beliau mempertegas mengamanatkan kepada kami putra-putrinya dan kami harus menjalankan amanat itu njumenengke putra mahkota Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Hamangkunegoro," tegasnya.

5. Siasat Cerdas

Sejarawan Heri Priyatmoko berpendapat deklarasi KGPAA Hamangkunegoro di depan jenazah sang ayah merupakan langkah cerdas.

Ia menyebut KGPAA Hamangkunegoro telah memanfaatkan momen tersebut secara bijaksana.

"Ya kemarin (KGPH) Purbaya ini mendeklarasikan diri ya di depan jenazah Sinuwun Pakubuwono XIII. Ini menurut saya strategi yang genial gitu ya."

"Dia membangun image utama itu, image publik itu di dalam suasana yang sedih, suasana yang masih dilanda duka, tapi beliaunya, Purbaya ini berani mendeklarasikan," jelas Heri, Kamis (6/11/2025), dilansir Kompas.com.

Lebih lanjut, Heri menuturkan, momen duka justru menjadi panggung simbolik bagi KGPAA Hamangkunegoro untuk menunjukkan kesiapannya dan legitimasi di hadapan publik serta media.

Baca juga: Daftar 24 Raja yang Dimakamkan di Imogiri Bantul, di Mana Lokasi Pakubuwono XIII?

Meski demikian, Heri mengingatkan keputusan KGPAA Hamangkunegoro itu bisa memicu reaksi kritis dari kelompok lain di lingkungan Keraton Solo.

"Jadi ini istilahnya memanfaatkan momentum itu. Sorot mata kamera wartawan, ditonton jutaan orang lewat media. Jadi mendeklarasikan diri sebagai penerusnya ini," tutur dia.

"Muncul beberapa suara kritis. Misalkan dari Kubu Tedjowulan (Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan), bahwa Tedjowulan ini adalah caretaker atau PLT. Jadi muncul ini gejala konflik atau intrik-intrik menyembul lagi," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin/Andreas Chris/Mardon Widiyanto, Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved