Guru SMP Korban Penganiayaan di Trenggalek Tolak Berdamai, Pilih Penyelesaian Secara Hukum
Guru SMPN 1 Trenggalek, Jawa Timur korban penganiayaan wali murid, Eko Prayitno memilih menyelesaikan kasus penganiayaan lewat jalur hukum.
Namun, seorang siswi berinisial N kedapatan menggunakan ponselnya untuk keperluan lain di luar pembelajaran.
Melihat hal itu, Eko menegur dan menyita ponsel N sesuai aturan sekolah.
Ponsel tersebut kemudian diserahkan ke bagian kesiswaan.
Setelah handphone disita, murid tersebut melapor ke kakaknya, A.
Eko pun menerima telepon dari seseorang yang mengaku keluarga siswi yang handphonenya disita dengan nada tinggi dan memaki.
Kemudian Eko Prayitno pulang ke rumahnya.
Ternyata A yang tak terima mendatangi rumah Eko dan melakukan pemukulan.
Eko digampar dua kali di bagian wajah.
Ternyata hal yang membuat A marah ada kabar bila handphone yang disita rusak.
Padahal, handphone tersebut dalam kondisi normal tidak ada kerusakan.
Atas perbuatannya A dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
(Tribunnews.com/ Tribunjatim.com/ Sofyan Arif Candra)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Guru Korban Penganiayaan di SMPN 1 Trenggalek Tolak Tawaran Damai, Kukuh Lanjutkan Proses Hukum
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.