Jumat, 7 November 2025

Berita Viral

5 Pengakuan BKM Masjid Sibolga soal Musafir Tewas Dianiaya: Pelaku Bukan Pengurus, Sosok Provokator

Ketua BKM Agung Sibolga, Ibnu Tasnim Tampubolon, memberi tanggapan terkait kasus pengeroyokan terhadap musafir.

Penulis: Nuryanti
Editor: Endra Kurniawan
Dok.Polres Sibolga dan Tribunnews.com/Istimewa
TEWASNYA MAHASISWA ARJUNA - (Kiri) Tampang 5 tersangka pembunuhan mahasiswa di Masjid Agung Sibolga saat ditangkap polisi dan (Kanan) Tangkap layar video viral saat korban dianiaya di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB. 

Ringkasan Berita:
  • Musafir menjadi korban penganiayaan saat beristirahat di Masjid Agung Sibolga.
  • Dalam rekaman CCTV, lima pelaku terekam menganiaya korban hingga terkapar.
  • Ketua BKM Agung Sibolga, Ibnu Tasnim Tampubolon, memberi tanggapan terkait kasus pengeroyokan terhadap musafir.

TRIBUNNEWS.COM - Warga asal Kabupaten Simeulue, Aceh, bernama Arjuna Tamaraya (21), menjadi korban penganiayaan saat beristirahat di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025), sekitar pukul 03.30 WIB.

Korban ditemukan dalam kondisi penuh luka di halaman masjid.

Arjuna Tamaraya merupakan seorang musafir yang menumpang tidur di Masjid Agung Sibolga.

Dalam rekaman CCTV, lima pelaku terekam menganiaya Arjuna Tamaraya hingga terkapar.

Setelah korban terkapar, seorang pelaku menyeret tubuh musafir tersebut.

Warga sempat membawa korban ke RSUD Kota Sibolga hingga akhirnya dinyatakan meninggal pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 05.50 WIB.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni ZPA (57), HBK (46) dan SSJ (40), REC (30), dan CLI (38).

Empat tersangka (ZPA, HBK, REC, dan CLI) dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka SSJ dijerat Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman yang sama.

Ketua Badan Kenaziran Masjid (BKM) Agung Sibolga, Ibnu Tasnim Tampubolon, telah memberi tanggapan terkait kasus pengeroyokan terhadap musafir itu.

Lantas, apa saja pengakuan Ketua BKM Agung Sibolga?

Baca juga: Penjual Sate Jadi Provokator Penganiayaan di Masjid Sibolga, Tuduh Korban Mencuri dan Panggil Warga

1. Tak Pernah Larang Tidur di Masjid

Ibnu mengungkapkan, pihaknya tidak pernah melarang siapa pun untuk tidur atau beristirahat di area masjid, apalagi bagi musafir atau masyarakat luar kota yang membutuhkan tempat singgah.

"Sejak dulu, tidak pernah sekalipun kami melarang orang tidur di masjid."

"Kalau ada musafir datang malam hari, silakan saja beristirahat di sini," tegasnya, Selasa (4/11/2025), dilansir Tribun-Medan.com.

Ibnu menegaskan, pengurus masjid bahkan telah menitipkan kunci masjid kepada petugas kebersihan agar jamaah atau musafir tetap bisa masuk jika pintu tertutup pada malam hari.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved