Minggu, 9 November 2025

Duduk Perkara Guru Dipukul Suami Anggota Dewan usai Sita Ponsel Siswa, Bersikukuh Penjarakan Pelaku

Eko Prayitno, guru SMPN 1 Trenggalek yang dipukul setelah menyita ponsel siswa tolak berdamai, kekeh memenjarakan pelaku.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti
GURU DIPUKUL - Guru SMPN 1 Trenggalek Korban Penganiayaan, Eko Prayitno ditemui di Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (6/11/2025). Eko menolak berdamai dalam kasus penganiayaan yang dialaminya. 
Ringkasan Berita:
  • Eko Prayitno, guru SMPN 1 Trenggalek dipukul setelah menyita ponsel siswa.
  • Pelaku yang merupakan saudara dari siswi yang disita ponselnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
  • Eko pun menolak berdamai, dan bersikukuh memenjarakan pelaku yang merupakan suami dari anggota DPRD Trenggalek.

 

TRIBUNNEWS.COM - Eko Prayitno, guru SMPN 1 Trenggalek, Jawa Timur menolak berdamai atas kasus penganiayaan yang dialaminya.

Guru mata pelajaran Seni Budaya itu dipukul setelah menyita ponsel siswanya berinisial N, Jumat (31/10/2025).

Adapun pelaku penganiayaan terhadap Eko adalah A, suami anggota DPRD Trenggalek.

A merupakan saudara dari N. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan ditahan sejak Senin (3/11/2025).

Pascamelaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya, Eko mengaku sempat mendapat tawaran berdamai.

Ia menyebut ada orang datang ke sekolah bertemu dengannya dan meminta persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, Eko memilih untuk tetap memenjarakan pelaku yang telah memukulnya.

"Kalau tawaran damai ada, salah satu orang dengan kalimat tersirat, 'kalau dari hati pak Eko dan jalur surga kiranya bisa', sambil (dia) menunjukkan gestur tangan," kata Eko, Kamis (6/11/2025), dilansir TribunJatim.com.

Eko menerangkan, belum ada permintaan maaf dari pihak keluarga, apalagi dari A terkait peristiwa penganiayaan.

"Kalau dengan siswa (sudah) selesai untuk urusan HP, sudah selesai dengan ortu juga, sudah ada permintaan maaf," terangnya.

Duduk Perkara

Baca juga: Sosok AW, Suami Anggota DPRD Trenggalek Pukuli Guru Gegara HP Adik Disita, Ancam Bakar Rumah Korban 

Kasus penganiayaan yang menimpa Eko bermula saat dirinya menyita ponsel siswa, Jumat pekan lalu.

Siswa itu menggunakan ponselnya di luar kegiatan pembelajaran.

Eko menjelaskan, siswa diperbolehkan membawa ponsel ke sekolah, namun harus dimasukkan ke loker yang telah disediakan.

Jika pada saat pembelajaran tanpa seizin guru mata pelajaran, siswa kedapatan bermain ponsel, maka hal itu masuk dalam kategori pelanggaran.

Hukumannya, ponsel siswa tersebut disita sekolah selama satu semester.

Saat itu, Eko yang tengah melakukan pembelajaran membagi siswa menjadi delapan kelompok.

Ia mengizinkan satu kelompok menggunakan dua ponsel untuk mendukung proses tugas yang ia berikan.

Namun, siswa dilarang menggunakan ponsel itu untuk aktivitas lain.

Eko juga sudah memperingatkan, jika ada siswa yang melanggar, maka ponselnya akan disita.

Pembelajaran itu sempat terjeda jam Makan Bergizi Gratis (MBG).

Setelah siswa selesai menyantap makanannya dan mengumpulkan ompreng, N kedapatan asyik bermain ponsel.

"Kelompoknya belum kumpul tapi sudah main HP sendiri, saya pikir anak ini rajin mungkin untuk mendukung tugas yang saya berikan," katanya, Sabtu (1/11/2025), dilansir TribunJatim.com.

Tatkala Eko mendekat, ternyata N tidak menggunakan ponselnya untuk pembelajaran.

Saat ditanya, N mengakui dirinya menggunakan ponsel itu untuk hal lain.

Baca juga: Guru SMP Korban Penganiayaan di Trenggalek Tolak Berdamai, Pilih Penyelesaian Secara Hukum

"Jumat kemarin saya di belakang tahu kejadian itu, hanya saja saat itu belum saya tegur," ucapnya.

Eko lantas meminta ponsel N dan meletakkan di atas meja guru, namun siswi tersebut menolak.

Setelah permintaan ketiga, siswi itu akhirnya menyerahkan ponsel tersebut yang kemudian dipinggirkan oleh Eko.

"Saya lalu mencontohkan siswa memberi motivasi, ada bak sampah kosong saya isi air, saya ambil batu saya masukkan. Kalau HP sudah saya masukkan seperti ini, HP mati, tidak bisa digunakan," ungkap dia.

Sebagian siswa tahu yang dimasukkan ke bak sampah berisi air itu merupakan batu, namun N berpikir itu adalah ponselnya.

DITAMPAR WALI MURID- Guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno ditemui di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (1/11/2025)
DITAMPAR WALI MURID- Guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno ditemui di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (1/11/2025) (TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA)

"Saat pulang siswi tersebut sudah menghadap kesiswaan, dia bilang HP nya rusak dibawa Pak Eko sudah tidak punya HP lagi," ucapnya.

Padahal, Eko sendiri yang menyerahkan ponsel tersebut kepada kesiswaan dalam kondisi masih menyala.

Bagian kesiswaan juga sudah sempat menjelaskan kepada N, namun siswi tersebut pulang dengan keadaan menangis.

Setibanya di rumah, Eko dihubungi orang tua N yang menantangnya berkelahi.

Eko pun menjelaskan kronologi yang sebenarnya, akan tetapi orang tua N tetap kekeh menyalahkannya.

Dipukul dan Dicaci Maki

Selesai Shalat Jumat, Eko didatangi oleh A, saudara dari N yang langsung memukulnya dua kali di bagian wajah.

"Kejadiannya setelah Jumatan di depan rumah saya, kurang lebih pukul 12.30 WIB," tuturnya.

"Ia tanya macam-macam membentak - bentak, lalu memukul saya, menarik baju kerah saya" sambungnya.

Baca juga: Aniaya Guru SMP, Suami Anggota DPRD Trenggalek Jadi Tersangka, Ini Kronologisnya

Tak hanya dipukul, Eko juga mendapat makian dan ancaman selama lebih kurang 10 menit. A juga meminta agar Eko menemui ayah N.

A Sudah Ditahan

Tak terima dengan kejadian tersebut, Eko melapor ke Polres Trenggalek, Sabtu (1/11/2025).

Laporan pun ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka terhadap A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak.

"Kami telah mendapatkan bukti kuat dan melakukan gelar perkara. Kami telah memutuskan A sebagai tersangka penganiayaan guru," kata Eko, Selasa (4/11/2025).

Eko menerangkan, A telah ditahan di Mapolres Trenggalek sejak Senin (3/11/2025), pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 Tahun 8 bulan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Guru Korban Penganiayaan di SMPN 1 Trenggalek Tolak Tawaran Damai, Kukuh Lanjutkan Proses Hukum

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved