Minggu, 9 November 2025

Suami Anggota DPRD Trenggalek Aniaya Guru SMP, Pelaku Minta Maaf dan Ingin Damai

Guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno dipukul suami anggota DPRD usai menyita HP siswa. Korban menolak damai dan pilih tempuh jalur hukum.

Kolase: YouTube TribunJatim
GURU DIPUKULI - (Kiri) Tampang AW, suami suami anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek yang pukuli guru dan (Kanan) Guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, ditemui di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (1/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, terjadi di depan keluarganya usai ia menyita ponsel siswa,.
  • Awang Kresna Pratama, seorang suami anggota DPRD Trenggalek telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Awang mengaku emosi karena dibentak dan berharap kasus diselesaikan secara kekeluargaan.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan guru terjadi di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (31/10/2025) lalu.

Korban bernama Eko Prayitno dipukul kakak siswa sepulang dari shalat Jumat.

Guru SMPN 1 Trenggalek tersebut melaporkan kasus kekerasan karena dilakukan di hadapan anak dan istrinya.

Eko hanya luka ringan, namun anak dan istri mengalami trauma.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pemukulan bernama Awang Kresna Pratama (31) ditangkap.

Pelaku tak terima handphone adiknya yang berinisial N disita oleh Eko Prayitno saat di sekolah.

Awang merupakan suami dari anggota DPRD Kabupaten Trenggalek dan berasal dari Desa Timahan, Kecamatan Kampak.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Awang mengaku dibentak korban sehingga melayangkan dua pukulan.

"Kejadian awal itu karena saya dibentak, akhirnya tersulut emosi. Dari awal (Eko) sudah mancing-mancing emosi saya," ungkapnya, dikutip dari TribunJatim.com.

Ia mengakui kesalahannya dan berharap Eko menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

"Buat korban saya mengaku salah, minta maaf, saya minta kalau bisa dimediasi saja," imbuhnya.

Baca juga: Kronologi Pria Aniaya ODGJ hingga Tewas di Kendal, Pelaku Terancam 7 Tahun Bui

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menyatakan korban menolak mediasi dan meminta proses pidana dilanjutkan.

"Sampai dengan saat ini tidak ada pihak korban yang datang ke polres atau menghubungi saya untuk melakukan mediasi antara korban dan tersangka, kasus akan tetap berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku," tandasnya.

Akibat perbuatannya, AK dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

Eko Prayitno Menolak Damai

Setelah Awang dijadikan tersangka, ia sempat didatangi keluarga N agar kasus diselesaikan secara damai.

Namun, Eko Prayitno menolak dan ingin kasus diselesaikan secara hukum.

"Kalau tawaran damai ada, salah satu orang dengan kalimat tersirat, 'kalau dari hati Pak Eko dan jalur surga kiranya bisa', sambil (dia) menunjukkan gestur tangan," papar Eko Prayitno.

Menurut Eko, AK belum meminta maaf sehingga ia berkomitmen menempuh jalur hukum.

Baca juga: Kronologi Oknum Polisi di Ende Aniaya Warga hingga Tewas, Pelaku Sudah Ditahan

"Kalau dengan siswa (sudah) selesai untuk urusan HP, sudah selesai dengan ortu juga, sudah ada permintaan maaf," katanya.

Ia berterima kasih ke kepolisian karena langsung memproses laporannya.

"Dari kejadian hari Jumat, lalu masuk hari Sabtu, Minggu yang merupakan hari libur, saya mendapatkan kabar hari Senin sore sudah ditahan, saya salut dengan kecepatannya," tukasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengakuan Pelaku Penganiayaan Guru Trenggalek, Sebut Korban Mancing-mancing Emosi, Berharap Mediasi

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Sofyan Arif)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved