Penculikan Balita di Makassar
Sosok Nadia Hutri, Warga Sukoharjo Komplotan Pelaku Penculikan Bilqis, Dikenal Tak Pernah Aneh-aneh
Salah satu pelaku komplotan penculikan anak di Makassar, Nadia Hutri, ditangkap di rumahnya di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Ringkasan Berita:
- Warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Nadia Hutri, terlibat kasus komplotan penculikan anak bernama Bilqis di Makassar, Sulawesi Selatan.
- Nadia membeli Bilqis dari pelaku utama, SY, kemudian korban dijual kepada orang Jambi, MA dan AS.
- Nadia disebut sudah tiga kali terlibat dalam perdagangan anak.
TRIBUNNEWS.com - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, bersama Polresta Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap pelaku komplotan penculikan balita bernama Bilqis Ramdhani (4) di Makassar, Nadia Hutri.
Nadia ditangkap di wilayah Kabupaten Sukoharjo, baru-baru ini.
"Benar, kami menerima permintaan bantuan dari Kasat Reskrim Polrestabes Makassar untuk mem-back up pengungkapan kasus penculikan anak," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zainudin, Senin (10/11/2025), dilansir TribunSolo.com.
"Berdasarkan permintaan itu, kami menurunkan tim Resmob untuk membantu penangkapannya," imbuh dia.
Lantas, siapakah sosok Nadia Hutri?
Dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya Nadia tercatat sebagai warga Kecamatan Kartasarua, Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Cerita Warga Suku Anak Dalam Jambi Soal Kondisi Balita Bilqis Saat Dibawa Penculik
Namun, perempuan berusia 29 tahun ini tinggal di wilayah Kepuh, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, bersama keluarganya.
Nadia tinggal di Kepuh selama setahun belakangan.
Ketua RT setempat, Sukino Harsomartono (74), mengungkapkan Nadia mengaku berasal dari Ujung Padang, sebuah kecamatan di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.
"Waktu pertama datang, dia bilang asalnya dari Ujung Padang (Simalungung), Sumatra Utara," ungkap Sukino, Senin, masih dari TribunSolo.com.
Selama tinggal di Kepuh, menurut Sukino, Nadia dikenal sebagai sosok pendiam dan tak pernah bersikap aneh.
Nadia juga disebut jarang keluar rumah.
Karena itu, warga sekitar kaget saat tahu Nadia ditangkap polisi terkait kasus penculikan anak.
"Orangnya pendiam, jarang keluar rumah. Di sini sebenarnya (Nadia) tidak pernah berbuat aneh."
"Tapi, karena jarang bersosialiasi, kami juga tidak tahu kehidupan pribadinya seperti apa," tutur Sukino.
"Tidak menyangka saja, karena selama ini tidak pernah ada gelagat aneh."
"Waktu polisi datang malam-malam, kami baru tahu kalau dia terlibat kasus penculikan anak di Makassar," imbuhnya.
Dari hasil koordinasi sementara, Nadia disebut berperan sebagai tangan kedua dalam komplotan penculikan anak.
Ia menerima anak yang diculik dari pelaku utama dan mengirim korban ke wilayah Jambi.
Nadia juga disebutkan telah menjual anak korban penculikan sebanyak tiga kali dan menerima uang sebagai imbalan.
Modus Pelaku
Penculikan terhadap balita bernama Bilqis di Kota Makassar, berawal dari pelaku berinisial SY (30).
SY menculik Bilqis tanpa diketahui ayahnya, Dwi Nurmas (34), saat bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Minggu (2/11/2025).
Saat kejadian, SY membawa dua anak kandungnya yang diduga kuat digunakan untuk memancing Bilqis agar korban mau main bersama.
"Kemungkinan digunakan untuk memancing dengan mengajak bermain," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, Senin, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Lebih lanjut, Devi mengungkapkan SY nekat menculik dan menjual Bilqis karena keterbatasan ekonomi.
Bilqis ditawarkan SY lewat akun Facebook Hiromani Rahim Bismillah.
NH alias Nadia Hutri (29) yang tahu lantas membeli korban seharga Rp3 juta, lalu dijual ke AS (42) dan MA (36) senilai Rp15 juta.
Oleh AS dan MA, Bilqis kembali dijual seharga Rp80 juta, untuk dijadikan anak adopsi.
"Untuk korban Bilqis, memang dijual untuk dijadikan anak adopsi," ujar Devi.
Baca juga: Sosok AKBP Devi Sujana, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Berhasil Bongkar Kasus Penculikan Bilqis
SY sendiri telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, NH, AS, serta MA.
Sementara, dua anak SY sudah berada di Dinas Sosial Kota Makassar.
Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 83 Juncto Pasal 76F UU Perlindungan Anak dan Pasal 2 Juncto Pasal 17 UU Pemberantasan TPPO.
Barang bukti yang diamankan berupa empat ponsel, satu ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta.
Bilqis akhirnya ditemukan Tim Polrestabes Makassar di kawasan Suku Anak Dalam, Jambi, Sabtu (8/11/2025).
Bocah berusia empat tahun itu kemudian dibawa pulang ke Makassar, Minggu (9/11/2025).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kisah Tersangka Penculikan Bilqis: Setahun Tinggal di Sukoharjo, Mengaku Asal Ujung Padang
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunSolo.com/Anang Maruf, Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.