Penculikan Balita di Makassar
DRAMATIS Perjuangan 4 Polisi Jemput Bilqis di Perkampungan Adat Jambi, Negosiasi Alot, Butuh 2 Malam
Kisah 4 Polisi Makassar jemput Bilqis korban penculikan di Perkampungan Adat Jambi, proses negosiasi alot butuh waktu 2 malam.
Ringkasan Berita:
- Jalan berliku dan dramatis 4 polisi Makassar jemput Bilqis di Perkampungan Adat Jambi.
- Proses negosiasi untuk membawa Bilqis ke Makassar alot, butuh waktu dua malam.
- Satu di antara alasan yang membuat proses negosiasi alot karena hubungan emosional Bilqis dan penghuni kampung adat yang mengasuhnya sudah terjalin baik.
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kisah heroik 4 polisi di Makassar Sulsel yang mengungkap kasus penculikan Bilqis (4) banjir pujian.
Mereka ialah Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Dr Nasrullah, Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriyadi Gaffar dan dua personel Jatanras Polrestabes Makassar lainnya, Bripka Megawan Parante dan Briptu Muh Arif.
Berkat kegigihannya, Bilqis bocah beralamat di Jl Pelita Raya 2, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar berhasil kembali ke pangkuan orang tuanya.
Bilqis diculik saat ikut ayahnya Dwi Nurmas (34) bermain tennis di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Makassar, sekitar dua kilometer dari rumahnya, Minggu (2/11/2025).
Enam hari berselang atau Sabtu (8/11/2025) Bilqis ditemukan di kawasan hutan perkampungan adat di Kabupaten Meranging, Provinsi Jambi, 2.611 kilometer dari Kota Makassar.
Minggu (9/11/2025) Bilqis dibawa ke Makassar, diserahkan ke keluarganya. Sang ayah tak kuasa menahan tangis melihat buah hatinya selamat, sementara senyum Bilqis terus mengembang.
Keliling Hutan Demi Jemput Bilqis, Proses Negosiasi Alot
Sesampainya di Jambi, Bilqis telah dijual tersangka MA dan AS ke penduduk perkampungan adat Kabupaten Meranging, dengan harga Rp 60 juta.
Untuk menuju perkampungan adat itu, kata Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriyadi Gaffar harus melalui jalan yang dikelilingi kawasan hutan.
Baca juga: Kisah Penculikan Bilqis: KRONOLOGI 6 Hari Hilang, Diculik di Makassar, Dijual di Jambi Rp 80 Juta
Dibantu polisi setempat, Ipda Supriyadi Gaffar dan Iptu Nasrullah pun bertemu pemangku ada perkampungan itu.
"Kami memohon bahwa anak itu tidak sama dengan kalian. Kami ini dengan hati nurani dengan tugas kami emban kalau tidak pulang anak itu kami juga tinggal," ucap Ipda Supriyadi Gaffar menggambar proses negosiasi.
"Jadi dibujuk-bujuk, berupaya lah mereka untuk menyerahkan," lanjutnya.
Bantah Ada Penyerahan Uang
Beredar kabar, ada negosiasi berupa penyerahan sejumlah uang. Namun, Supriyadi membantah hal itu.
"Tidak ada (negosiasi uang). Karena itu terkait dengan nyawa orang. Jadi mereka juga punya hati nurani, kami memberikan pengertian bahwa posisikan diri anda bagaimana kalau anak anda diculik," ucapnya.
"Kalaupun ada anak-anak lain di dalam itu kan resmi ada orang tuanya yang menyerahkan sendiri untuk dirawat," ucapnya lagi.
Baca juga: Ramalan Kartu Tarot Belum Keluar, 2 Penculik Bilqis Keburu Ditangkap Polisi, Kepala Terus Menunduk
Upaya negosiasi itu, lanjut Ipda Supriyadi Gaffar sangatlah alot. Butuh dua malam satu hari agar Bilqis diserahkan ke polisi.
"Negosiasi, mulai dari malam, tembus pagi, terus malamnya lagi (Sabtu 8/11/2025)," kata Ipda Supriyadi Gaffar.
Terlebih, kata Ipda Supriyadi Gaffar, Bilqis sudah berbaur dan menganggap pengasuhnya di perkampungan itu, adalah keluarga sendiri.
"Karena memang hubungan emosional sudah terjalin antara mereka. Jadi waktu kami mau mengambil adik Bilqis itu, adik Bilqis sempat meronta karena menganggap itu bapaknya. Saking dekatnya," ungkap Ipda Supriyadi Gaffar.
Ipda Supriyadi Gaffar mengaku, tak kuasa menahan rasa harunya begitu Bilqis diserahkan oleh pemangku adat setempat.
Sebagai sosok ayah yang punya anak kecil, dirinya mengaku sangat terharu begitu menggendong Bilqis.
"Sedih lah, karena ini terkait anak-anak kami. Kami juga ini orang tua, meninggalkan anak itu bagaimana pikirannya kita," ucapnya.
Penjemputan Bilqis Dramatis
Hal senada diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Nasrullah, yang ikut dalam penjemputan Bilqis.
Alumnus Doktor Ilmu Hukum Unhas ini, mengaku perjuangan menjemput Bilqis, sangat lah dramatis.
"Kita koordinasi dengan ketua adat, ternyata di dalam sudah terjual lagi ke orang SAD lain," kata Iptu Nasrullah
"Setelah dialog selama dua malam itu dibantu Polda Jambi akhirnya kita bisa membawa pulang Bilqis," lanjutnya.
Salah satu tantangan berkesan, kata Iptu Nasrullah, lantaran dirinya dan Tim Jatanras Polrestabes Makassar, baru menginjakkan kaki pertama kali di perkampungan adat Kabupaten Meranging itu.
"Bilqis ditemukan di daerah pelosok. Perjalanan panjang apa lagi kita baru menginjakkan kaki di sana. Alhamdulillah dengan bantuan teman-teman semua kita bisa amankan," sebutnya.
Salah satu yang membuat proses negosiasi membutuhkan waktu lebih dari 24 jam, karena hubungan emosional Bilqis dan penghuni kampung adat yang mengasuhnya sudah terjalin baik.
Hubungan emosional itu kian kuat, lantaran Bilqis dirawat layaknya anak sendiri oleh pembelinya.
"Memang disana mau di rawat, kondisi Bilqis disana memang mudah nyaman dengan orang sehingga cepat beradaptasi," tuturnya.
4 Tersangka Penculikan Bilqis
Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam 15 tahun penjara.
Keempatnya adalah perempuan SY (30). Pekerjaan PRT (Pekerja Rumah Tangga). Alamat Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Kedua, perempuan NH (29). Pekerjaan pengurus rumah tangga. Alamat Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jateng (Jawa Tengah).
Ketiga, perempuan MA (42). Pekerjaan PRT. Alamat Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Dan keempat pria inisial AS (36). Karyawan honorer. Alamat Kecamatan Bangko, Merangin, Provinsi Jambi.
Keempat tersangka dihadirikan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.
Mereka mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merilis pengungkapan itu didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, para pelaku dijerat pasal berlapis.
"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," lanjut Mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.
Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi.
"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya.
Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.
"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000)," sebutnya.
(tribun network/thf/TribunTimur.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jalan Berliku Penuh Haru 4 Polisi Makassar Jemput Bilqis di Perkampungan Adat Jambi,
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 4 Tersangka Sindikat Penculik Bilqis Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Penjara 15 Tahun Menanti,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.