Profil dan Sosok
Sosok Gubernur Sulsel Andi Sudirman yang Pecat 2 Guru ASN di Luwu Utara, Adik Mentan Amran Sulaiman
Meski tanda tangani surat pemecatan, Andi merasa bersyukur saat mengetahui soal rehabilitasi dua guru ASN itu dan mengapresiasi keputusan Prabowo.
Kemudian, Andi terpilih lagi menjadi Gubernur Sulsel pada Pemilu 2024 lalu, untuk periode 2024-2029.
Pria kelahiran 25 September 1983 itu merupakan adik dari Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman. Dia adalah anak ke-11 dari 12 bersaudara.
Ayah Andi adalah seorang anggota TNI sekaligus petani, sedangkan ibunya seorang ibu rumah tangga.
Secara garis keturunan, Andi diketahui masih memiliki keturunan dari Raja Bone ke-23, La Tenri Tappu, bergelar Sultan Ahmad Saleh, yakni melalui jalur La Pawawoi Arung Sumaling, yang merupakan anak keempat dari La TenriTappu.
Andi merupakan lulusan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin. Semasa kuliah, dia mendapatkan beasiswa dari ikatan dinas di perusahaan multinasional PT. Thiess Contractors Indonesia.
Selama kuliah, Andi juga aktif dalam organisasi luar kampus dan sebagai salah satu inisiator berdirinya pelajar mahasiswa “Forum Pelajar Mahasiswa” dan dipercayakan sebagai ketua umum pertama dalam organisasi tersebut.
Setelah lulus kuliah, Andi sempat bekerja di berbagai perusahaan multinasional, bahkan pernah menjabat sebagai Project Manager di PT Offshore Service Indonesia, sebelum akhirnya dia terjun ke dunia politik.
Berikut riwayat pendidikan Andi:
- SD Inpres 10 73 Mappesangka, Bone (1989–1995)
- SLTP Negeri 1 (Ujung Lamuru) Lappariaja, Bone (1995–1998)
- SMU Negeri 1 Watampone (1998–2001)
- Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin
Duduk Perkara Kasus
Kisah ini bermula pada 2018 lalu. Abdul Muis menjelaskan bahwa iuran Rp20 ribu per bulan itu merupakan kesepakatan bersama antara orang tua siswa dan pihak sekolah melalui rapat resmi bersama Ketua Komite Sekolah, sehingga tidak ada unsur paksaan.
Bagi siswa tidak mampu dibebaskan dari iuran dan bagi yang memiliki saudara di sekolah yang sama, cukup satu yang membayar.
Bahkan, siswa yang belum membayar pun tetap diizinkan mengikuti ujian semester dan dinyatakan lulus.
“Kesepakatan itu dibuat dalam rapat resmi dan murni berdasarkan pertimbangan orang tua siswa. Tidak ada paksaan sama sekali,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel, Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sulsel, Rabu (12/11/2025) siang, dikutip dari Tribun-Timur.com.
“Tidak ada siswa yang dikeluarkan atau tidak ikut ujian karena tidak bayar. Artinya, tidak ada unsur paksaan. Padahal ini murni sumbangan orang tua, bukan pungli,” ungkapnya.
Namun, ternyata keputusan soal iuran Rp20 ribu itu dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungli, hingga akhirnya Rasnal dan Abdul Muis harus berhadapan dengan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka keduanya itu berawal dari laporan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan hasil pemeriksaan inspektorat Pemkab Lutra.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.