Sabtu, 15 November 2025

Profil dan Sosok

Sosok Gubernur Sulsel Andi Sudirman yang Pecat 2 Guru ASN di Luwu Utara, Adik Mentan Amran Sulaiman

Meski tanda tangani surat pemecatan, Andi merasa bersyukur saat mengetahui soal rehabilitasi dua guru ASN itu dan mengapresiasi keputusan Prabowo.

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews.com
GURU LUWU UTARA - Kolase foto Andi Sudirman Sulaiman dan dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis. Meski tanda tangani surat pemecatan, Andi merasa bersyukur saat mengetahui soal rehabilitasi dua guru ASN itu dan mengapresiasi keputusan Prabowo. 

Singkat cerita, pada 15 Desember 2022, Abdul Muis dan Rasnal sempat divonis lepas dari Pengadilan Tipikor Makassar karena tidak terbukti bersalah.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding hingga akhirnya Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah dan keduanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara, kemudian bebas pada 29 Agustus 2024 lalu.

Putusan kasasi MA itulah yang menjadi dasar hukum Gubernur Sulsel, Andi Sudirman menerbitkan Surat Keputusan (SK) PTDH.

Abdul Muis dan Rasnal pun resmi dipecat tidak hormat sebagai ASN atas rekomendasi Gubernur Sulsel itu, setelah SK pemecatan resmi keluar 25 September 2025.

Atas kasus ini, Rasnal merasa tidak terima dan akhirnya mengadukan persoalan itu ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara.

Kasus ini kemudian terungkap setelah PGRI Luwu Utara menggelar aksi solidaritas di halaman kantor DPRD Luwu Utara, Selasa (4/11/2025), sebagai bentuk dukungan terhadap dua guru tersebut.

PGRI Luwu Utara juga mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto bagi Rasnal dan Abdul Muis melalui surat resmi bernomor 099/Permhn/PK-LU/2025-2030/2025 yang dikirim 4 November 2025.

Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Gubernur Sulsel, Bupati Luwu Utara, Ketua DPRD Luwu Utara, serta Pengurus Besar PGRI di Jakarta.

Setelah itu, Presiden Prabowo memberikan surat rehabilitasi hukum itu untuk Rasnal dan Abdul Muis.

Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa surat rehabilitasi hukum itu juga diputuskan berdasarkan adanya inspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial.

Melalui surat rehabilitasi hukum ini, otomatis nama baik serta hak Rasnal dan Abdul Muis sebagai guru ASN di Luwu Utara akan dipulihkan.

"Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah," kata Sufmi Dasco di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, juga menegaskan bahwa perlindungan dan penghormatan harus diberikan kepada para guru. 

Pemberian rehabilitasi hukum tersebut diharapkan bisa memberikan rasa keadilan bagi para guru yang dijuluki pahlawan tanpa tanda jasa.

"Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia," ujar Prasetyo.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribun-Timur.com/Erlan)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved