Kisah Guru Rasnal-Abdul Muis, Dipecat hingga Dipenjara, Bangga Bertemu & Dapat Rehabilitasi Prabowo
Rasnal salut dengan kebesaran hati Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dirinya dan rekannya Abdul Muis.
Ringkasan Berita:
- Rasnal dan Abdul Muis menyampaikan terimakasih kepada Prabowo yang telah memberikan rehabilitasi
- Rasnal maupun Abdul Muis sempat menjalani hukuman penjara
- Kini keduanya bisa bernapas lega setelah menerima rehabilitasi dari Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rasa syukur tiada henti dipanjatkan Rasnal dan Abdul Muis (59), guru asal Kabupaten Luwu Utara yang mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Rehabilitasi adalah pemulihan hak, martabat, dan nama baik seseorang yang sebelumnya hilang karena suatu putusan hukum atau tindakan pemerintah.
Baca juga: Buntut 2 Guru Dipidana dan Dipecat: Penyidik Polres Luwu Utara Diperiksa, Prabowo Beri Rehabilitasi
Dengan kata lain, orang yang direhabilitasi dipulihkan statusnya seolah-olah ia tidak pernah dikenai tuduhan atau keputusan yang merugikan.
Ya, baik Rasnal maupun Abdul Muis sempat menjalani hukuman penjara.
Rasnal menjalani hukuman satu tahun dua bulan penjara, delapan bulan di penjara dan sisanya tahanan kota.
Sementara Abdul Muis menjalani hukuman 6 bulan 29 hari di Rutan Masamba.
Rasnal, salah satu guru yang diduga dikriminalisasi di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, salut dengan kebesaran hati Presiden Prabowo Subianto.
"Saya menyampaikan terima kasih yang paling mendalam kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto," ujar Rasnal di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Prabowo langsung memberikan rehabilitasi penuh kepada Rasnal dan Abdul Muis sepulang kunjungan dari Sydney, Australia.
Baca juga: Prabowo Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Setelah Tarik Sumbangan Bantu Honorer
Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Kamis (13/11/2025) dini hari.
"Saya melihat raut wajahnya (Prabowo) betul-betul ikhlas. Walaupun perjalanan (pulang) dari Australia, kami bertemu pukul 02.35 WIB, (wajahnya) langsung cerah melihat kami. Mencari siapa guru yang pernah bermasalah. Dan duduk, dia salami kami. Saya juga merasa bangga sekali bertemu Bapak Presiden," kata Rasnal.
Menurut Rasnal, tindakan Prabowo yang langsung menandatangani seluruh berkas rehabilitasi tanpa prosedur berbelit, menunjukkan karakter kepemimpinan yang tegas dan berpihak pada keadilan.
"Beliau berjiwa besar dan betul-betul sangat concern memperhatikan guru, sehingga tidak ada lagi percakapan panjang. Dia adalah pemimpin yang hebat dan bertanggung jawab dengan guru," katanya.
Rasnal juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pejabat yang turut memberikan dukungan penuh selama proses rehabilitasi.
"Saya juga berterima kasih kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang secara tiba-tiba mengunjungi kami di hotel tanpa pemberitahuan. Mengarahkan kami, menjamu makan, sampai kami difasilitasi," ujarnya.
Rasnal juga menyampaikan kesan positifnya kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang hadir dan bekerja keras saat proses koordinasi terkait pemberian rehabilitasi.
"Saya anggap inilah pemimpin yang betul-betul peduli dengan rakyatnya," kata dia.
Rasnal juga mengapresiasi Pemerintah Daerah Luwu Utara mulai dari bupati hingga ketua PGRI Kabupaten Luwu Utara.
Mereka dinilai menunjukkan solidaritas penuh bahwa dirinya dan Abdul Muis mengalami kriminalisasi. Hal ini memperkuat gerakan kemanusiaan untuk menegakkan keadilan.
Abdul Muis Tak Pernah Membayangkan Bertemu Prabowo
Hal senada juga diungkapkan Abdul Muis.
Dia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo karena telah memberikan rehabilitasi untuknya dan rekannya Rasnal.
Ia mengatakan selama bertahun-tahun merasa dizalimi.
"Kepada Ayahanda Prabowo, saya ini dari komunitas guru mengucapkan rasa terima kasih yang sangat dalam atas kebijakan Bapak. Pemikiran Bapak yang dilandasi rasa kemanusiaan, sekali lagi terima kasih," ucap Abdul Muis dalam wawancara di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Abdul Muis menjelaskan selama ini dirinya dan Rasnal dibantu berbagai pihak untuk memulihkan nama mereka.
Dia mengaku bersyukur Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan kelompok masyarakat lain ikut menyampaikan aspirasi tentang kasus yang menimpanya hingga didengar pemerintah pusat.
Ia menuturkan pertemuan dengan Prabowo difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra.
Abdul Muis tak pernah membayangkan bisa bertemu langsung dengan Prabowo.
"Dan yang kami tidak bayangkan lagi bahwa jiwa Prabowo itu, yang patriot, mau mendengar aspirasi teman-teman PGRI bahwa memang kami dalam posisi penzaliman," tambahnya.
Abdul Muis menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang selama lima tahun ini telah membantunya hingga dia dan Rasnal bisa mendapatkan keadilan.
Surat rehabilitasi yang ditandatangani Prabowo menandai bahwa pemerintah secara resmi mengembalikan nama baik, kehormatan, dan seluruh hak profesional para guru yang sempat terimbas persoalan hukum.
Rehabilitasi yang diberikan Prabowo berdampak langsung pada pemulihan martabat seseorang, termasuk menghapus stigma sosial dan mengembalikan hak-hak administratif yang sempat hilang akibat proses hukum.
Kasus yang Menjerat Rasnal dan Abdul Muis
Mengutip Tribun-Timur.com, permasalahan yang berujung pada pemecatan Rasnal dan Abdul Muis terjadi tak lama setelah Rasnal dilantik sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara.
Sekitar 10 guru honorer datang mengadu karena honor mengajar selama sepuluh bulan pada 2017 belum dibayarkan.
"Saya kaget sekali. Bagaimana bisa mereka tidak dibayar selama itu? Padahal mereka tetap mengajar," kata Rasnal mengenang kejadian itu, Senin (10/11/2025), dikutip dari Kompas.com.
Sebagai kepala sekolah baru Rasnal menanyakan ke bendahara dan staf Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOSP, hanya guru yang memenuhi empat syarat yang berhak menerima honor dari dana BOSP.
Keempat syarat itu adalah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki NUPTK, SK Gubernur, dan akta mengajar.
Dari sepuluh guru itu, hanya satu yang memenuhi kriteria.
"Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan," ujarnya.
Rasnal lalu menggelar rapat dewan guru untuk mencari solusi, kemudian melibatkan komite sekolah dan orangtua siswa pada 19 Februari 2018.
Rapat itu melahirkan kesepakatan: sumbangan sukarela Rp 20.000 per bulan per siswa, dikelola komite untuk membantu honor guru.
"Semua orang tua setuju. Tidak ada paksaan, tidak ada yang menolak. Komite sendiri yang mengetuk palu," kata Rasnal.
Dana komite itu membuat sekolah bergeliat. Guru kembali bersemangat, lingkungan sekolah lebih terawat, dan kegiatan belajar mengajar meningkat.
"Saya melihat perubahan nyata. Sekolah hidup kembali," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Abdul Muis yang dalam kegiatan ini, ditunjuk sebagai bendahara.
"Saat itu saya dipilih sebagai bendahara komite berdasarkan kesepakatan dalam rapat pengurus komite dan orang tua siswa," ujarnya, Minggu (9/11/2025).
Dalam rapat itu, para orang tua siswa sepakat memberikan sumbangan sukarela sebesar Rp 20.000 per bulan untuk membantu guru honorer.
"Yang tidak mampu tidak diminta membayar. Bahkan yang punya anak lebih dari satu, cukup bayar satu saja," jelasnya.
Sebagai bendahara, Abdul Muis mengaku tidak menerima insentif, melainkan hanya tunjangan transportasi Rp 125 ribu per bulan.
"Saya menerima tunjangan transportasi Rp 125 ribu per bulan dan sebagai wakasek Rp 200 ribu. Tapi uang itu saya berikan kepada guru honorer yang kadang tidak hadir karena tidak punya uang untuk beli bensin," ujarnya.
Program sumbangan komite itu berjalan sekitar tiga tahun.
Namun pada tahun 2020, seorang pemuda mengaku dari LSM mendatangi rumah Muis.
"Dia datang dan langsung membahas soal dana komite, meminta untuk memeriksa pembukuannya. Karena saya enggan memperlihatkan, dia mengancam akan melapor ke polisi," tambahnya.
Pada tahun 2021, keduanya mendapat panggilan dari kepolisian.
Mereka dijerat dengan tuduhan melakukan pungutan liar dan pemaksaan pembayaran kepada siswa.
"Padahal, dana itu hasil kesepakatan rapat. Tidak ada paksaan, tidak ada pemotongan, semuanya terbuka," ujarnya.
Proses hukum pun berjalan panjang bahkan sampai ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada 15 Desember 2022 menyatakan, keduanya dinyatakan tidak bersalah dan bebas demi hukum.
Menurut majelis hakim, mereka dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, melainkan kesalahan administratif dalam struktur komite sekolah.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA dan diterima, sehingga membatalkan putusan bebas dari PN Tipikor Makassar.
Baik Rasnal maupun Abdul Muis tetap diputus bersalah.
Keduanya dijatuhi hukuman pidana, masing-masing 1 tahun 2 bulan penjara dan 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, sesuai putusan MA nomor: 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.
Abdul Muis akhirnya menjalani hukuman 6 bulan 29 hari di Rutan Masamba, karena sebagian masa tahanannya dihitung sebagai tahanan kota.
"Total hampir tujuh bulan saya jalani. Setelah keluar, saya bayar dendanya," ujarnya pelan.
Sementara Rasnal menjalani hukuman satu tahun dua bulan, delapan bulan di penjara dan sisanya tahanan kota.
"Saya tidak punya uang 50 juta untuk membayar denda, jadi saya jalani semuanya," katanya, tersenyum getir.
Tak Digaji, Dipecat
Setelah bebas, keduanya sempat kembali ke sekolah dan menjadi pengajar.
Abdul Muis kembali ke SMAN 1 Luwu Utara, sedangkan Rasnal berpindah ke SMAN 3 Luwu Utara.
Sayangnya, selama mengajar, mereka tidak menerima gaji.
"Saya sudah mengajar, sudah bebas, tapi gaji saya tidak dibayar. Saya bertahan hampir setahun tanpa gaji," kata Rasnal.
Setelah hampir setahun mengajar tanpa digaji, keduanya justru menghadapi kenyataan pahit.
Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Keputusan Gubernur Sulsel mengeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Berdasarkan SK Gubernur Sulsel, Rasnal dipecat per 21 Agustus 2025, sedangkan Abdul Muis per 4 Oktober 2025. Ironisnya, Abdul Muis dipecat delapan bulan sebelum ia pensiun.
Rasnal menilai keputusan tersebut sangat tidak adil.
Ia menegaskan langkah yang diambilnya semata-mata untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah tempat ia memimpin.
"Tidak ada niat sedikit pun untuk mencari keuntungan pribadi. Saya hanya ingin agar para guru honorer yang sudah bekerja keras tetap bisa mendapat hak mereka," katanya.
Dengan kerendahan hati, Rasnal berharap Gubernur Sulawesi Selatan dapat meninjau kembali keputusan pemberhentian dirinya.
"Pengabdian saya selama ini seolah tidak berarti apa-apa di mata penguasa," kata dia.
(Tribunnews.com/Wik/Sri Juliati) (Tribun-Timur.com/Andi Bunayya Nandini)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Guru-Rasnal-Abdul-Muis-Prabowo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.