Sabtu, 15 November 2025

Sosok Erwin Saleh, Baru 3 Bulan Jabat Kadishub Kota Medan, Kini Tersangka Kasus Korupsi

Kadishub Kota Medan, Erwin Saleh, jadi tersangka korupsi padahal baru menjabat selama tiga bulan.

Dok akun instagram @Dishub medan
TERSANGKA KORUPSI - Erwin Saleh dilantik menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan di Kantor Pemerintah Kota Medan pada 22 Agustus 2025. Baru tiga bulan menjabat, Erwin ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Kota Medan, Kamis (13/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Tiga orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Medan, Sumut, Kamis (13/11/2025).
  • Salah satunya adalah Kadishub Kota Medan, Erwin Saleh.
  • Padahal, Erwin baru menjabat sebagai Kadishub Kota Medan selama tiga bulan.

TRIBUNNEWS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh, ditetapkan sebagai tersangka korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.

Penetapan tersangka Erwin Saleh ini diumumkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan, Sumatra Utara, Kamis (13/11/2025).

Selain Erwin, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, Benny Iskandar Nasution, serta Direktur CV Global Mandiri, MH.

Namun, saat pengumuman tersangka, Erwin tidak hadir dengan alasan sakit.

"Hari ini kita sudah menetapkan tiga orang tersangka sebenarnya, yang datang baru dua, satu lagi tadi datang penasehat hukumnya dengan keterangan sakit," ujar Kepala Kejari Kota Medan, Fajar Syah Putra, Kamis, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Sosok Erwin Saleh

Masih dari Tribun-Medan.com, Erwin Saleh baru menjabat sebagai Kadishub Kota Medan selama tiga bulan.

Baca juga: Temuan Cacing Tanah di Menu MBG di Medan, Ini Penjelasan BGN

Ia dilantik menjadi Kadishub Kota Medan pada 22 Agustus 2025, oleh Wali Kota Medan, Rico Waas.

Erwin diketahui lahir pada 24 Maret 1983, artinya saat ini sudah berusia 42 tahun.

Ia diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2002.

Saat jabatan Wali Kota Medan dipegang Bobby Nasution, Erwin pernah menjadi Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan.

Ia juga pernah dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Diskominfo Sumut sebelum era Bobby.

Negara Rugi Rp1,1 Miliar

Kasus korupsi yang menjerat Erwin Saleh terjadi pada 2024, ketika ia masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan.

Sebagai informasi, anggaran untuk kegiatan MFF 2024 mencapai Rp4,8 miliar.

Akibat tindakan Erwin Saleh dan dua tersangka korupsi lainnya, negara mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar.

"Kemarin sudah dilakukan penghitungan mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan bersama dengan Inspektorat Kota Medan, didapat nilai kerugian itu sebesar Rp1.132.000.000," jelas Fajar Syah Putra, dilansir Tribun-Medan.com.

Menanggapi dua Kepala Dinasnya menjadi tersangka korupsi, Rico Waas menyerahkan seluruh proses hukum kepada Kejari Kota Medan.

Ia meyakini pihak berwenang akan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke Kejari Medan. Kami yakin Kejari Medan akan melakukannya sesuai aturan hukum,” ucapnya, Kamis.

Rico juga mengingatkan agar para ASN Kota Medan tidak menyalahgunakan jabatan ataupun kewenangan yang diberikan

"Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pejabat dan ASN di lingkungan Pemko Medan. Kami tidak akan mentolerir penyimpangan. Mari bekerja dengan integritas dan profesionalisme," tegasnya.

Rico mengatakan, pihaknya berkomitmen penuh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Ia juga meminta Inspektorat Kota Medan untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di setiap perangkat daerah. 

"Kami ingin menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Karena itu, kami minta Inspektorat untuk terus mengimbau dan mengawasi kinerja seluruh jajaran agar kasus serupa tidak terulang," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun-Medan.com/Anugrah Nasution/Anisa Rahmadani)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved