Berita Viral
Viral Kasus PNS Banten Dituding Rendahkan dan Sindir PPPK, DPRD Turun Tangan
Seorang PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dianggap telah merendahkan pegawai yang berstatus PPPK.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Roni Nur Isman, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, dianggap telah merendahkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal itu bermulai dari Roni yang mengunggah status WhatsApp yang isinya menyindir atau menyinggung PPPK. Dia meminta para PPPK agar mensyukuri uang tunjangan.
Tangkapan layar unggahan itu viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @fesbukbanten hari Rabu, (12/11/2025). Ketika berita ini ditulis, unggahan itu sudah disukai lebih dari enam ribu akun dan mendapat ribuan komentar.
"11.000 x 350.000 = Itung sendiri berapa?/bulan. #baru seumur jagung jangan banyak ngeluh, nuntut, sukuri liat ke bawah bukan dongak ke atas," demikan unggahan itu.
Status Roni mendapat tanggapan beragam di media sosial. Sejumlah warganet menilai Roni telah merendahkan PPPK, tetapi sebagian warganet menganggap tidak ada yang salah dengan status Roni.
Roni dan perwakilan PPPK melakukan mediasi
Wakil Ketua Umum Asosiasi PPPK Nasional, Taufik Hidayat mengonfirmasi bahwa polemik itu berasal dari status WhatsApp Roni.
Taufik berujar para PPPK menganggap Roni telah merendahkan PPPK sehubungan dengan adanya rencana pemberian tukin sebesar Rp 350.000 per bulan untuk PPPK tahun 2025.
"Berawal dari status WA oknum PNS menimbulkan kegaduhan, jadi ramai," ujar Taufik lewat WhatsApp, Kamis, (13/11/2025), dikutip dari Kompas.
Selepas munculnya kegaduhan itu, Komisi 5 DPRD Banten turun tangan dengan memfasiliasi pertemuan antara perwakilan dan Roni.
"Sekitar pukul 10.00 WIB dilakukan mediasi, dan akhirnya oknum yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara langsung di hadapan teman-teman," kata Taufik.
Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Janji Perjuangkan Nasib Guru Madrasah Jadi PPPK
Taufik mengatakan dalam pertemuan itu Roni mengaku khilaf telah mengunggah status yang menyinggung PPPK.
Lalu, Taufik ingin agar kejadian yang melukai hati PPPK ini semoga tidak terulang pada kemudian hari. Dia berkata sejumlah pihak masih memandang meremehkan PPPK lantaran dianggap menjadi beban APBD Banten.
Menurut Taufik, peristiwa ini akan menjadi pelajaran bersama.
"Ini menjadi keluhan teman-teman (PPPK) yang selalu dimarjinalkan, merasa direndahkan dan tersisihkan," katanya.
Sementara itu, dalam video yang dikirimkan Taufik Hidayat, Roni menyampaikan permintaan maaf di depan perwakilan PPPK.
"Saya Roni Nur Isman memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan PPPK atas kesalahan saya, kekhilafan saya membuat status WA yang menyinggung rekan-rekan semua. Sekali lagi saya memohon maaf," katanya.
"Itu menjadi pelajaran bagi saya dan saya tidak akan mengulangi, saya mohon maaf dan memohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya."
Video permintaan maaf Roni turut diunggah pada akun Instagram @fesbukbanten. Dalam video itu Roni berbicara di depan kamera dan mengenakan seragam dinas putih.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Roni Nur Isman memohon maaf kepada rekan-rekan PPPK baik di sekretariat DPRD maupun di seluruh Provinsi Banten atas status saya yang saya buat di WA. Sekali lagi saya mohon maaf karena telah menyinggung rekan-rekan PPPK. Itu adalah kesalahan dan kebodohan saya," kata dia.
"Dengan ini sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Mudah-mudahan rekan-rekan semua dapat memaafkan kekhilafan dan kebodohan saya. Dan saya tidak bermaksud menyinggung atau menghina, bahkan merendahkan rekan-rekan semua. Terima kasih."
Perbedaan PNS dengan PPPK
Baca juga: Istana Tampung Aspirasi Guru Madrasah Soal PPPK dan Diskriminasi Status
PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Adapun PPPK ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjelaskan PNS menjabat sebagai pegawai tetap yang diangkat oleh PPK.
Sementara itu, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kontrak dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan minimal 1 tahun.
(Tribunnews/Febri/Kompas/Rasyid Ridho)
Berita Viral
| Permohonan Maaf Diulang, Gus Elham Yahya Tampil Lesu usai Video Cium Bocah Masih Tuai Kecaman |
|---|
| Sosok Pria di Ogan Ilir Diusir Istri Karena Rawat Ibu, Pindah ke Yayasan Palembang |
|---|
| 4 Fakta Pria Menangis di Masjid Solo, Terdengar Lewat Speaker hingga Membuat Geger |
|---|
| DPR Puji Prabowo Selamatkan 2 Guru ASN di Luwu Utara yang Dipecat: Tidak Adil, Mereka Bukan Koruptor |
|---|
| Sosok Istri yang Nikah Lagi dengan Pria Lain demi Pajero, Berubah sejak Main TikTok |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Roni-Nur-Isman-seorang-pegawai-negeri-sipil-PNS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.