Pakubuwana XIII Meninggal Dunia
Sarankan Kubu Gusti Purbaya Terima KGPH Hangabehi Jadi PB XIV, Pegiat Sejarah: Keraton Milik Dinasti
Kubu Gusti Purbaya disarankan menerima keputusan Musyawarah Agung yang memilih KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV.
Ringkasan Berita:
- LDA Keraton Solo menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV.
- Pegiat budaya pun menyarankan kubu Gusti Purbaya menerima keputusan itu.
- Alasannya, Keraton Solo adalah milik dinasti, bukan keluarga.
TRIBUNNEWS.com - Pegiat budaya asal Kabyoaten Boyolali, Jawa Tengah, R Surojo, menyarankan kubu putra mahkota Keraton Solo, Gusti Purbaya atau KGPAA Hamangkunegoro, menerima kakak kandungnya, KGPH Hangabehi menjadi Pakubuwono XIV.
Sebab, keputusan KGPH Hangabehi menjadi Pakubuwono XIV dilakukan lewat Musyawarah Agung yang dihadiri seluruh keluarga dan kerabat Keraton Solo.
Keputusan itu dianggap seharusnya bisa diterima semua pihak, termasuk kubu Gusti Purbaya.
"Dalam Musyawarah Agung ini, mengerucut nama KGPH Hangabehi sebagai pengganti ayahandanya, PB XIII," kata R Surojo kepada TribunSolo.com, Kamis (13/11/2025).
"Mestinya pihak Purbaya menerima karena keputusan ini berasal dari Musyawarah Agung. Tidak ada alasan untuk menolak."
"Karena bagaimanapun juga keraton ini milik dinasti, bukan milik perorangan atau satu keluarga," tegas R Surojo.
Baca juga: Sosok GKR Timoer, Putri Sulung PB XIII Tolak KGPH Hangabehi Jadi PB XIV, Pernah Renggang dengan Ayah
Karena Keraton Solo merupakan milik dinasti, ujar R Surojo, maka semua keputusan harus melalui diskusi dengan seluruh pihak terkait.
"Karena milik dinasti, seluruh keluarga perwakilan dalam dinasti berembuk. Itu yang harus dipegang agar marwah keraton tetap terjaga," ujarnya.
R Surojo lantas menyinggung soal deklarasi Gusti Purbaya sebagai Pakubuwono XIV di hadapan jenazah sang ayah, Rabu (5/11/2025).
Deklarasi itu disampaikan sebelum jenazah Pakubuwono XIII diberangkatkan menuju Kompleks Makam Raja-raja Mataram di Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta.
R Surojo menilai deklarasi tersebut tak etis sebab jenazah Pakubuwono XIII saja belum dimakamkan.
"Ini kan tidak etis. Jenazah belum dikebumikan kok sudah rebut warisan," kata dia.
"Etika dan adab itu harus diperhatikan. Setidaknya 40 hari dulu, baru dimusyawarahkan. Jangan sampai ada salah satu pihak yang mengklaim dulu," imbuhnya.
Sebelumnya, Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV, Kamis.
Penobatan itu berlangsung di Sasana Handrawina Keraton Solo dan disaksikan sentono, kerabat, hingga sesepuh.
Pakubuwana XIII Meninggal Dunia
| Sosok Gusti Moeng, Debat dengan GKR Timoer soal Penobatan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV |
|---|
| Sosok GKR Timoer, Putri Sulung PB XIII Tolak KGPH Hangabehi Jadi PB XIV, Pernah Renggang dengan Ayah |
|---|
| Sosok KGPH Hangabehi, Dinobatkan Jadi Pakubuwono XIV oleh LDA Keraton Solo, Saingan Gusti Purbaya |
|---|
| Tak Tunggu 40 Hari Wafatnya Pakubuwono XIII, GKR Timoer: Jumenengan Raja Solo Digelar Secepatnya |
|---|
| Rekam Jejak Gusti Purbaya Deklarasi Jadi Raja Solo: Kasus Tabrak Lari hingga Nyesal Gabung Republik |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.