4 PPPK Paruh Waktu di Banjarmasin Batal Terima SK Pengangkatan Gegara Positif Narkoba
Empat PPPK Paruh Waktu terindikasi positif narkoba saat dilakukan tes obat-obatan terlarang. Mereka batal menerima SK Pengangkatan.
Pelamar yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
Atau yang sudah mengikuti seleksi PPPK (tahap I atau II) tetapi tidak bisa menempati formasi yang tersedia.
Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu
Skema ini tidak terbuka untuk semua jabatan ASN. Beberapa jenis jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu antara lain:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis, pengelola operasional, operator layanan, dan sejenisnya.
- Kondisi Kontrak & Jam Kerja
Perjanjian Kerja
Masa kontrak PPPK Paruh Waktu adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Jam Kerja
Jam kerja ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi, menyesuaikan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Dalam praktik umum, jam kerja part-time PPPK bisa sekitar 4 jam per hari.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana) (Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul 1.681 PPPK Paruh Waktu di Banjarmasin Resmi Diangkat, 4 Orang Positif Narkoba Gagal Dapat SK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.