Jumat, 21 November 2025

4 PPPK Paruh Waktu di Banjarmasin Batal Terima SK Pengangkatan Gegara Positif Narkoba

Empat PPPK Paruh Waktu terindikasi positif narkoba saat dilakukan tes obat-obatan terlarang. Mereka batal menerima SK Pengangkatan.

Editor: Dewi Agustina
Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor
PPPK BATAL DAPAT SK - Sebanyak 4 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) batal mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Senin (17/4/2025). Keempat pegawai tersebut terindikasi positif narkoba saat dilakukan tes obat-obatan terlarang. Foto Bupati Bogor Rudy Susmanto menetapkan 9.756 formasi PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemkab Bogor. 

Pelamar yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus. 

Atau yang sudah mengikuti seleksi PPPK (tahap I atau II) tetapi tidak bisa menempati formasi yang tersedia. 

Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu

Skema ini tidak terbuka untuk semua jabatan ASN. Beberapa jenis jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu antara lain:

  • Guru dan tenaga kependidikan 
  • Tenaga kesehatan 
  • Tenaga teknis, pengelola operasional, operator layanan, dan sejenisnya. 
  • Kondisi Kontrak & Jam Kerja

Perjanjian Kerja

Masa kontrak PPPK Paruh Waktu adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi. 

Jam Kerja

Jam kerja ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi, menyesuaikan anggaran dan karakteristik pekerjaan. 

Dalam praktik umum, jam kerja part-time PPPK bisa sekitar 4 jam per hari. 

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana) (Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul 1.681 PPPK Paruh Waktu di Banjarmasin Resmi Diangkat, 4 Orang Positif Narkoba Gagal Dapat SK

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved