4 Warga Karawang jadi Tersangka Penganiayaan, Anak Disabilitas Tewas Dituduh Maling
Remaja disabilitas tunagrahita, Rido (15), tewas dianiaya warga Karawang usai dituding maling karena tersesat dan tak mampu menjawab.
Ringkasan Berita:
- Rido (15), remaja tunagrahita asal Purwakarta, dikeroyok warga Karawang setelah dituding maling karena masuk ke rumah orang.
- Ia mengalami luka parah, sempat dirawat di RS Bayu Asih Purwakarta, namun meninggal pada 14 November 2025.
- Polisi menetapkan empat tersangka atas penganiayaan yang berujung kematian korban.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang penyandang disabilitas bernama Rido (15) menjadi korban pengeroyokan saat berada di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Rabu (12/11/2025).
Rido yang mengalami gangguan keterbelakangan intelektual atau tunagrahita masuk ke rumah salah satu warga.
Ia kemudian dituding maling karena tak mampu menjawab.
Sejumlah warga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban kritis.
Rido sempat dibawa ke RS Bayu Asih Purwakarta untuk menjalani perawatan intensif.
Pada Jumat (14/11/2025), Rido dinyatakan meninggal dan jenazah dimakamkan di TPU Bongas Kidul, Purwakarta, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan keluarga, Rido sering keluar rumah sendiri dan tersesat.
Korban tidak bisa menjelaskan dirinya dengan baik, sehingga mudah disalahpahami oleh orang lain.
Polres Karawang telah menetapkan empat tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers, Senin (17/11/2025).
Identitas tersangka yakni HW (37), warga Desa Tegalwaru, EF (29), warga Desa Tegalsari, NK (42), warga Desa Mekarmaya, dan TF (31), warga Cikarang Selatan, Bekasi.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, menerangkan HW memukul kepala korban berulang kali menggunakan tangan.
Baca juga: Pria yang Aniaya Wanita Karena Tolak Berbuat Jahat Ditangkap di Jakut
HW juga menendang serta menghantamkan batu bata ke kepala korban.
Tersangka EF, NK dan FF bertugas menganiaya korban berulang kali serta melucuti pakaiannya.
"Kami kemudian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan 4 orang ini kami tetapkan menjadi tersangka," ungkapnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Aksi penganiayaan terhadap Rido dapat dihentikan kepala dusun yang mendengar keributan.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami koma selama 8 hari dan setelah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta, korban meninggal dunia pada hari Kamis, (13/11/2025) sekira jam 12.30 Wib," sambungnya.
Sebelumnya, Bibi korban, Yana, menyatakan korban menjadi penyandang tunagrahita sejak kecil.
Baca juga: Adik Kelas Aniaya Kakak Kelas di Blora, Kepala SMPN 1 Blora: Diprovokasi Siswa Kelas 9
Korban juga sering masuk ke rumah tetangga, tetapi tak pernah dianiaya.
"Selama ini kalau kabur, ada saja warga yang menemukan. Mereka telepon keluarga, lalu kami jemput."
"Tidak pernah ada kasus pencurian. Baru kali ini dituduh katanya mau mencuri itu pun belum masuk rumah, baru di teras," katanya.
Pihak keluarga meminta keadilan untuk korban lantaran dianiaya hingga tewas.
"Dia anak berkebutuhan khusus, harusnya dilindungi, bukan diperlakukan seperti itu," jelasnya.
Sebagian artikel telah tayangd di TribunJabar.id dengan judul Satu Penganiya Disabilitas di Karawang Ternyata Honorer Kecamatan yang Diusulkan PPPK Paruh Waktu
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Cikwan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/4-Tersangka-Disabilitas-Karawang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.