Jaksa KPK Isyaratkan Ada 'Pemeran Utama' di Sidang Suap OKU, Sindir Saksi Eksekutif Kompak 'Amnesia'
KPK mensinyalir adanya sosok "pemeran utama" lain yang belum terungkap dalam kasus dugaan suap persetujuan dana pokok-pokok pikiran DPRD Kab OKU.
Ringkasan Berita:
- Jaksa KPK Takdir Suhan menduga adanya sosok penting lain yang sengaja dilindungi dalam kasus suap pokir DPRD OKU.
- Sidang tuntutan digelar untuk empat terdakwa: Kadis PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, dan anggota Komisi III Ferlan Juliansyah.
- Kasus bermula dari OTT KPK pada 15 Maret 2025, yang menemukan transaksi fee proyek senilai miliaran rupiah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, mensinyalir adanya sosok "pemeran utama" lain yang belum terungkap dalam kasus dugaan suap persetujuan dana pokok-pokok pikiran (pokir) di DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Hal itu terungkap dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam sidang untuk empat terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (18/11/2025).
Keempat terdakwa yang menjalani sidang tuntutan adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, dan anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah.
Dalam tuntutannya, Jaksa Takdir Suhan menyoroti maraknya korupsi yang melibatkan eksekutif dan legislatif.
Ia menggambarkan bagaimana proyek yang seharusnya untuk kepentingan umum, malah dijadikan objek bancakan oleh para terdakwa untuk keuntungan pribadi.
"Sepenggal dari perkara ini, dapat kami gambarkan bagaimana proyek yang semestinya untuk kepentingan umum malah dijadikan sebagai obyek bancakan dari para terdakwa untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Takdir dalam persidangan.
Jaksa Takdir juga mengungkapkan keanehan yang dialami tim JPU KPK selama proses persidangan.
Keanehan paling mencolok adalah keterangan para saksi, khususnya dari pihak eksekutif Pemda OKU, yang kompak mengaku lupa.
Sikap lupa massal ini dinilai Takdir sangat tidak wajar, mengingat status mereka sebagai pejabat aktif.
"Sepanjang proses pemeriksaan saksi-saksi, banyak hal yang menurut kami 'aneh', khususnya dari pihak eksekutif yang kompak menerangkan 'lupa'," tegas Takdir.
"Padahal sebagai pejabat di lingkungan Pemda OKU yang hingga saat ini masih menjabat tentunya dipilih karena sehat jasmani dan rohani, bukan karena memiliki kondisi 'amnesia'," sindirnya.
Jaksa KPK meyakini bahwa alasan lupa tersebut hanyalah skenario yang sengaja dibuat.
Tujuannya, kata Takdir, adalah untuk menutupi dan melindungi sosok yang ia sebut sebagai "pemeran utama" dalam perkara ini.
Takdir bahkan mengibaratkan sosok misterius itu dengan judul lagu dari penyanyi Raisa, "Pemeran Utama".
Ia berjanji KPK akan mengusut tuntas siapa dalang di balik kasus ini.
jaksa penuntut umum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kabupaten Ogan Komering Ulu
suap
terdakwa
Pengadilan Tipikor
Palembang
| Prakiraan Cuaca Kota Palembang, Minggu 16 November 2025: Waspada Potensi Hujan Lebat |
|
|---|
| Saksi Kunci Suap Ponorogo Indah Bekti Pertiwi Gugat Cerai Suaminya, Sidang Sudah Digelar 2 Kali |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Palembang Sabtu, 15 November 2025: Siang Hujan Ringan, Sore Hujan Petir |
|
|---|
| Hakim PN Palembang Meninggal di Indekos, KY Ingatkan Beban Psikologis Hakim Terpisah dari Keluarga |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Palembang, Jumat 14 November 2025: Mayoritas Berawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-tuntutan-terdakwa-dprd-kab-oku.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.