Tertangkap Basah Selingkuh di Asrama Polisi Riau, Iptu LLN Dipecat dan Jadi Tersangka
Akhir kisah perselingkuhan di Asrama Polisi Riau, Iptu LLN dipecat dan jadi tersangka, ibu bhayangkari juga tersangka.
Ringkasan Berita:
- Nasib perselingkuhan di Asrama Polisi Riau.
- Iptu LLN tertangkap basah selingkuh dengan RA ibu Bhayangkari, istri sesama anggota Polri.
- Iptu LLN dipecat dan jadi tersangka, RA juga jadi tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, RIAU - Rumah dinas kosong di asrama polisi kompleks perumahan belakang Mapolsek Rambah, Riau jadi saksi bisu perselingkuhan.
Kala itu, Iptu LLN anggota Polres Rohul tertangkap basah selingkuh dengan istri rekannya sesama anggota Polri inisial RA.
Kini atas perbuatannya, Iptu LLN diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Yang bersangkutan sudah di PTDH,” kata Kepala Bidang Propam Polda Riau Kombes Pol Harissandi saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Senin (17/11/2025).
Harissandi menyebut putusan PTDH diambil dalam sidang kode etik pada Senin, sepuluh November 2025.
“Saya sendiri yang memimpin sidangnya,” sebut Harissandi.
Baca juga: Terjadi di Riau, Siswa Tak Mampu Pakai Sandal ke Sekolah, Sandalnya Dipotong Guru
Iptu LLN dan Ibu Bhayangkari Jadi Tersangka
Iptu LLN dan RA, wanita yang menjadi selingkuhannya, kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada 29 September 2025.
Kejaksaan telah menunjuk dua jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
Baca juga: SOSOK Siswa SMP di Riau yang Sandalnya Dipotong Guru: Ayah Nelayan Ibu Buruh Kupas Udang
SOSOK Iptu LLN
Sebagai informasi, Iptu LLN menjabat sebagai Kasubbagdalprogar Bagren Polres Rohul sejak Juni 2025.
Ia pernah bertugas sebagai Kapolsek Tandun dan sebelumnya menjabat Kanit Patroli Lantas Satlantas Rohul.
KRONOLOGI Iptu LLN Tertangkap Basah dengan Ibu Bhayangkari
Iptu LLN diketahui tertangkap basah berselingkuh dengan RA, yang merupakan Bhayangkari sekaligus istri rekannya sesama polisi.
Perselingkuhan itu dilakukan di asrama polisi di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Rohul.
Informasi yang beredar menyebut Iptu LLN digerebek warga pada Jumat (26/9/2025) siang sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra membenarkan kasus tersebut.
Namun ia membantah bahwa Iptu LLN diamankan warga.
“Di amankan oleh beberapa anggota polri, bukan warga,” kata Emil saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (29/9/2025).
Baca juga: Sosok dan Nasib Polwan yang Digerebek Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Kota Blitar
Sejumlah personel Polri yang tinggal di kawasan itu langsung mengamankan keduanya.
Tak lama kemudian, personel Seksi Propam Polres Rohul tiba di lokasi dan membawa kedua pelaku ke Mapolres Rohul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, Iptu LLN menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Rohul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Oknum tersebut sedang diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutup Emil.
Keduanya dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) huruf (a) dan ayat (2) huruf (a) KUHP tentang perzinahan.
Ancaman hukumannya maksimal sembilan bulan penjara.
( Tribunpekanbaru.com / kompas )
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Oknum Polisi di Rohul Tertangkap Basah Selingkuh di Asrama Polisi, Iptu LLN Disanksi PTDH,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi_20180719_104759.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.