Kamis, 20 November 2025

Nasib Pegawai Honorer di Karawang setelah Aniaya Anak Disabilitas, Tuding Korban Mencuri

Empat warga Karawang ditetapkan tersangka usai menganiaya Rido (15), anak tunagrahita asal Purwakarta. Salah satu tersangka merupakan pegawai honorer

Penulis: Faisal Mohay
TribunJabar.id/Cikwan Suwandi
PENETAPAN TERSANGKA - Polres Karawang menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus main hakim sendiri di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Kamis (5/11/2025). Penetapan tersangka ini didasarkan pada penyelidikan setelah korban meninggal dunia. 

HW juga menendang serta menghantamkan batu bata ke kepala korban.

Tersangka EF, NK dan FF bertugas menganiaya korban berulang kali serta melucuti pakaiannya.

"Kami kemudian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan 4 orang ini kami tetapkan menjadi tersangka," ungkapnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Aksi penganiayaan terhadap Rido dapat dihentikan kepala dusun yang mendengar keributan.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami koma selama 8 hari dan setelah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta, korban meninggal dunia pada hari Kamis, (13/11/2025) sekira jam 12.30 Wib," sambungnya.

Sebagian artikel telah tayangd di TribunJabar.id dengan judul Satu Penganiya Disabilitas di Karawang Ternyata Honorer Kecamatan yang Diusulkan PPPK Paruh Waktu

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Cikwan)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved