Nasib Pegawai Honorer di Karawang setelah Aniaya Anak Disabilitas, Tuding Korban Mencuri
Empat warga Karawang ditetapkan tersangka usai menganiaya Rido (15), anak tunagrahita asal Purwakarta. Salah satu tersangka merupakan pegawai honorer
HW juga menendang serta menghantamkan batu bata ke kepala korban.
Tersangka EF, NK dan FF bertugas menganiaya korban berulang kali serta melucuti pakaiannya.
"Kami kemudian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan 4 orang ini kami tetapkan menjadi tersangka," ungkapnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Aksi penganiayaan terhadap Rido dapat dihentikan kepala dusun yang mendengar keributan.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami koma selama 8 hari dan setelah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta, korban meninggal dunia pada hari Kamis, (13/11/2025) sekira jam 12.30 Wib," sambungnya.
Sebagian artikel telah tayangd di TribunJabar.id dengan judul Satu Penganiya Disabilitas di Karawang Ternyata Honorer Kecamatan yang Diusulkan PPPK Paruh Waktu
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Cikwan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/4-Tersangka-Disabilitas-Karawang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.