Nasib Pegawai Honorer di Karawang setelah Aniaya Anak Disabilitas, Tuding Korban Mencuri
Empat warga Karawang ditetapkan tersangka usai menganiaya Rido (15), anak tunagrahita asal Purwakarta. Salah satu tersangka merupakan pegawai honorer
Ringkasan Berita:
- Polres Karawang menetapkan empat tersangka atas penganiayaan terhadap Rido (15), anak penyandang tunagrahita.
- Korban dipukul, ditendang, dan dihantam batu bata hingga koma, lalu meninggal setelah dirawat di RS Bayu Asih Purwakarta.
- Salah satu tersangka, NK, pegawai honorer terancam gagal diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
TRIBUNNEWS.COM - Polres Karawang menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan anak disabilitas bernama Rido (15).
Korban dipukul hingga ditendang saat masuk rumah warga Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Rabu (12/11/2025) lalu.
Penyandang tunagrahita tersebut dituding mencuri karena gerak-geriknya mencurigakan dan tak menjawab ketika ditanya.
Tunagrahita merupakan individu dengan keterbatasan intelektual yang menyebabkan hambatan dalam fungsi mental, sosial, emosional, dan fisik.
Korban berasal dari Purwakarta, Jawa Barat sehingga warga tak mengenalinya.
Korban sempat dilarikan ke RS Bayu Asih Purwakarta setelah dianiaya.
Setelah dirawat selama tiga hari, Rido dinyatakan meninggal pada Jumat (14/11/2025).
Keempat tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Karawang pada Senin (17/11/2025).
Identitas tersangka yakni HW (37), warga Desa Tegalwaru, EF (29), warga Desa Tegalsari, NK (42), warga Desa Mekarmaya, dan TF (31), warga Cikarang Selatan, Bekasi.
NK yang menjadi salah satu tersangka merupakan pegawai honorer di Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.
Ia terancam gagal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu setelah penetapan tersangka.
Baca juga: Pria yang Aniaya Wanita Karena Tolak Berbuat Jahat Ditangkap di Jakut
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Jaenudin, menerangkan sebelum terlibat penganiayaan NK telah diajukan menjadi PPPK.
"Usulan PPPK Paruh Waktu kami tarik. Dan sudah kami kirimkan (surat pembatalan) ke BKPSDM (Pusat)," jelasnya.
PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN dengan perjanjian kerja terbatas yang hanya diwajibkan bekerja beberapa jam per hari (umumnya 4 jam), berbeda dengan PPPK penuh waktu yang mengikuti jam kerja standar ASN.
Peran Para Tersangka
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, menerangkan HW memukul kepala korban berulang kali menggunakan tangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/4-Tersangka-Disabilitas-Karawang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.