Selasa, 18 November 2025

Ijazah Jokowi

Soal Kasus Roy Suryo Cs, Habiburokhman: Bisa Selesai Pakai Restorative Justice jika Pakai KUHAP Baru

Habiburokhman menyebut kasus ijazah Jokowi yang mentersangkakan Roy Suryo cs bisa diselesaikan secara restorative justice jika pakai KUHAP baru.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS ROY SURYO - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/7/2025). Habiburokhman menyebut kasus ijazah Jokowi yang mentersangkakan Roy Suryo cs bisa diselesaikan secara restorative justice jika pakai KUHAP baru. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Habiburokhman menyebut kasus yang menjerat Roy Suryo cs bisa diselesaikan secara restorative justice jika memakai KUHAP baru.
  • Namun, jika memang mereka harus ditahan, maka banyak syarat yang harus dipenuhi dan wajib bersifat obyektif.
  • Dia mengatakan ada lima syarat dalam KUHAP baru yang harus dipenuhi jika ingin menahan tersangka. Sementara di KUHAP lama hanya ada tiga syarat.
 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut bahwa kasus yang menjerat Roy Suryo cs bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif atau restorative justice jika menggunakan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Roy Suryo cs ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik setelah menuduh ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu.

Di sisi lain, RUU KUHAP direncanakan akan disahkan dalam rapat paripurna yang digelar DPR pada Selasa (18/11/2025) hari ini.

Kembali lagi ke Habiburokhman, dia menyebut Roy Suryo cs adalah korban dari penerapan KUHAP lama.

"Lihat kelompoknya Roy Suryo dan segala macam. Itu kan korban dari KUHAP Orde Baru. Kenapa? Kalau menurut standar KUHAP baru, Roy Suryo cs ini penanganan kasusnya bisa pakai restorative justice," katanya dalam konferensi pers di gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Dia juga mengungkapkan Roy Suryo cs sulit untuk dilakukan penahanan jika memakai KUHAP baru karena syarat yang dipenuhi harus bersifat obyektif.

Baca juga: Sosok Ahli dan Saksi yang Diajukan Roy Suryo Cs untuk Meringankan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Sementara dalam KUHAP lama, Habiburokhman menyebut Roy Suryo cs berpeluang besar dapat ditahan secara sewenang-wenang.

"Hampir nggak mungkin ditahan (dalam KUHAP baru), orang orangnya jelas semua, nggak lari atau bagaimana. Ada peluang dia ditahan sewenang-wenang (kalau pakai KUHAP lama)," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa pengesahan RUU KUHAP menjadi undang-undang memang harus segera dilaksanakan.

Pasalnya, menurut Habiburokhman, sudah banyak korban yang ditahan secara sewenang-wenang akibat masih berlakunya KUHAP lama.

"Jadi yang darurat itu adalah bagaimana kita mencabut KUHAP Orde Baru. Yang emergency panggilan darurat itu, bagaimana segera menghentikan KUHAP Orde Baru."

"Sudah terlalu banyak korban KUHAP Orde Baru ini, mulai kemarin Pak Eggy Sudjana," tegas Habiburokhman.

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan terkait aturan penangkapan hingga penahanan dalam RUU KUHAP.

Terkait penahanan, dirinya mengatakan seseorang baru bisa ditangkap aparat penegak hukum setelah adanya penetapan tersangka.

Sementara, penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved