Kamis, 20 November 2025

Ibu Bendahara Desa Korupsi Rp2,1 M untuk Main Kripto di Kutim, Viral Petugas Tutupi Wajah Tersangka

Ibu bendahara desa korupsi dana desa Rp1,2 miliar untuk main kripto di Kutai Timur (Kutim).

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kolase: Instagram @kejari_kutim
KORUPSI DANA DESA - Tangkap layar video viral bendahara Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, yang korupsi dana desa Rp2,1 miliar untuk main kripto. 

Kini, J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

J sudah ditahan di rutan untuk 20 hari ke depan terhitung 5 November 2025.

J kini telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Timur serta dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 18 UU Tipikor.

"Ancaman hukuman maksimal yang menanti J adalah 20 tahun penjara," tegas Michael.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Aparatur Desa Bumi Etam Kutim Ditahan Kejari, Terjerat Dugaan Korupsi APBDes Rp2,1 Miliar

(Tribunnews.com/Endra)(TribunKaltim.co/Nurila Firdaus)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved