Ibu Bendahara Desa Korupsi Rp2,1 M untuk Main Kripto di Kutim, Viral Petugas Tutupi Wajah Tersangka
Ibu bendahara desa korupsi dana desa Rp1,2 miliar untuk main kripto di Kutai Timur (Kutim).
Kini, J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
J sudah ditahan di rutan untuk 20 hari ke depan terhitung 5 November 2025.
J kini telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Timur serta dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 18 UU Tipikor.
"Ancaman hukuman maksimal yang menanti J adalah 20 tahun penjara," tegas Michael.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Aparatur Desa Bumi Etam Kutim Ditahan Kejari, Terjerat Dugaan Korupsi APBDes Rp2,1 Miliar
(Tribunnews.com/Endra)(TribunKaltim.co/Nurila Firdaus)
| Sosok Salah Satu Tersangka Penganiaya Disabilitas di Karawang, Pegawai Honorer Kecamatan |
|
|---|
| Viral Makam Berhias Patung Anak Main Bola di Solo, Ini Penjelasan Petugas TPU |
|
|---|
| Sosok Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal |
|
|---|
| Viral 2 Pemancing Terseret Ombak di Pantai Sukabumi, Pencarian Terkendala Ombak Tinggi |
|
|---|
| Buntut Guru Banting Nasi Kotak di Riau: Terungkap Dugaan Pungli, Kepsek Dicopot, 2 Honorer Dipecat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ibu-Bendahara-Desa-Korupsi-Rp21-M-untuk-Main-Kripto-di-Kultim-Petugas-Tutupi-Wajah-Tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.