Jumat, 21 November 2025

Aksi Licik Karyawan Katering di Wonogiri Gelapkan Rp90 Juta, Alihkan Pembayaran ke Rekening Pribadi

Aksi licik pelaku terungkap setelah korban mulai curiga, karena tidak ada pemasukan dari usaha kateringnya pada awal September 2025.

Penulis: Nuryanti
Polres Wonogiri via TribunSolo.com
KARYAWAN GELAPKAN DANA - Seorang warga Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri, bernama Abyan Rabbani (30), saat diamankan di Polres Wonogiri, Selasa (18/11/2025). Ia ditangkap polisi setelah menggelapkan uang milik bosnya. Aksi licik pelaku terungkap setelah korban mulai curiga, karena tidak ada pemasukan dari usaha kateringnya pada awal September 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Pemilik usaha katering, Miswanti, menjadi korban dalam kasus penggelapan di Wonogiri.
  • Pelaku diberi kewenangan mengelola aplikasi pemesanan serta pembayaran usaha.
  • Akibat penggelapan yang dilakukan karyawan katering, Miswanti mengalami kerugian Rp90 juta.

 

TRIBUNNEWS.COM - Aksi karyawan katering di Wonogiri, Jawa Tengah, bernama Abyan Rabbani (30) menggelapkan uang milik bosnya, akhirnya terungkap.

Warga Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri, itu menggelapkan dana sebesar Rp90 juta.

Pemilik usaha katering, Miswanti, menjadi korban dalam kasus penggelapan di Wonogiri tersebut.

Pelaku merupakan penanggung jawab usaha katering “Tisera” milik korban.

Abyan Rabbani diberi kewenangan mengelola aplikasi pemesanan serta pembayaran usaha tersebut.

"Jadi pelaku ini diberi kewenangan untuk mengelola pemesanan dan pembayaran," ujar Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, Selasa (18/11/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

Aksi licik pelaku terungkap setelah korban mulai curiga, karena tidak ada pemasukan dari usaha kateringnya pada awal September 2025 lalu.

Korban akhirnya melakukan pengecekan.

Ternyata sejumlah pembayaran pelanggan tidak masuk ke rekening korban, melainkan dialihkan ke rekening pribadi pelaku.

AKP Anom mengungkapkan, pelaku melakukan aksi tersebut sejak Juli 2025 lalu.

Akibat penggelapan yang dilakukan karyawan katering, Miswanti mengalami kerugian Rp90 juta.

Baca juga: Pihak Ashanty Sudah Berikan Bukti Tambahan untuk Kasus Mantan Karyawan soal Penggelapan Uang

"Hasil penyelidikan bahwa pelaku melakukan aksinya sejak Juli 2025, sehingga menyebabkan kerugian hingga Rp90 juta," papar AKP Anom.

Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Abyan Rabbani terungkap menyalahgunakan kewenangan yang diberikan oleh bosnya.

Tim Resmob Polres Wonogiri telah melakukan penangkapan terhadap karyawan katering itu dan melakukan penyelidikan pada Minggu (16/11/2025).

Pelaku ditemukan dan ditangkap di wilayah Solo, Jawa Tengah.

AKP Anom menyebut, tidak ada perlawanan dari pelaku saat dilakukan penangkapan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar surat pendirian usaha dan dua buku tabungan.

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” katanya, Selasa, dilansir TribunSolo.com.

Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Karyawan Katering Wonogiri Gelapkan Uang Rp 90 Juta Milik Bos, Oper Pembayaran ke Rekening Pribadi

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved