Kronologi Lengkap Mahasiswa Dibunuh Teman Masa Kecil di Deli Serdang, Terungkap Aksi Sadis Pelaku
Seorang mahasiswa di Medan tewas dibunuh teman masa kecilnya di rumah kontrakan Gang Rambe, Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Tim kedua berhasil menangkap tersangka di Medan, persisnya ketika hendak kembali ke rumah ini," ucap Kapolres.
Pengakuan Kepada Polisi
Kepada polisi, pelaku MRH mengaku membunuh korban karena terlilit utang cicilan sepeda motor.
"Motifnya, tersangka memiliki tanggung jawab cicilan motor. Sehingga dia mengambil pilihan melakukan pembunuhan dan pencurian," kata Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/ Tribunmedan.com/ Fredy Santoso)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sebelum Dibunuh, Mahasiswa UMA Medan dan Pelaku Sempat Hisap Ganja Bareng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.