Kades di Brebes Merengek usai Tilep Dana Rp547 Juta untuk Dukun Pengganda Uang: Saya Jangan Ditahan
Kades nonaktif Kebonagung, Kabupaten Brebes, Saefudin ditangkap atas kasus dugaan korupsi. Ia sempat merengek agar tak ditahan.
"Mobil siaga desa yang digadaikan kepada seseorang di lokalisasi sebesar Rp47 juta," ungkap Lilik.
Sementara itu, kuasa hukum Saefudin, Budi Prabowo mengungkapkan, kliennya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memakai Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Bankeu dalam kurun waktu 2022-2024.
Selain adanya pembengkakan anggaran pembangunan jembatan yang mangkrak, dari pagu Rp100 juta menjadi Rp250 juta, uang desa itu ternyata digunakan untuk praktik klenik.
Saefudin mempercayai dukun pengganda uang.
Ia tergiur janji manis yang menyebut uang Rp1 juta disetorkan bisa bertambah berkali-kali lipat menjadi Rp1 miliar.
Budi juga membenarkan, kliennya menggadaikan mobil siaga desa ke tempat lokalisasi.
"Kemudian untuk kegiatan-kegiatan lainnya. Mobil siaga digadaikan ke orang lain (tempat lokalisasi)," terangnya.
Sebagai kuasa hukum, pihaknya akan berupaya meringankan hukuman untuk kliennya.
Sebagai kuasa hukum, kami berupaya agar bisa meringankan tuntutan jaksa dengan bukti bukti yang kami miliki," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Gara-gara Tergiur Untung Saham Rp 1 Miliar, Kades Kebonagung Brebes Korupsi Dana Desa dan Bankeu
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Wahyu Nur Kholik)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.