Kamis, 20 November 2025

Kades di Brebes Merengek usai Tilep Dana Rp547 Juta untuk Dukun Pengganda Uang: Saya Jangan Ditahan

Kades nonaktif Kebonagung, Kabupaten Brebes, Saefudin ditangkap atas kasus dugaan korupsi. Ia sempat merengek agar tak ditahan.

TribunJateng.com/Wahyu Nur Kholik
KADES KORUPSI - Kades nonaktif Desa Kebonagung Saefudin saat digelandang dari Polres Brebes ke Lapas Brebes dengan tangan terborgol. Ia sempat merengek agar tak ditahan. 

Ringkasan Berita:
  • Kades nonaktif Kebonagung, Kabupaten Brebes ditangkap atas kasus dugaan korupsi.
  • Ia sempat merengkek agar tak ditahan.
  • Kades nonaktif itu ditangkap di Banyumas setelah dua tahun buron.

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa (Kades) nonaktif Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Saefudin merengek agar tak ditahan.

Ia diringkus Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes atas kasus dugaan korupsi dana desa dan bantuan keuangan (Bankeu) sejak 2022 sampai 2024 senilai Rp547 juta.

Sebagian dari uang itu ia berikan kepada dukun pengganda uang. 

Saefudin ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Banyumas, setelah buron selama dua tahun. 

Saat digelandang ke Mapolres Brebes, Rabu (19/11/2025), Saefudin tampak panik.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ia masih berusaha mengelak dan berdalih uang negara yang telah dipakainya itu hanya 'dipinjam'.

Bahkan, ia sempat merengkek kepada penyidik agar tidak menahannya dengan alasan uang tersebut akan segera kembali.

Ia menyebut, uang itu ia titipkan dan akan cair pada akhir bulan ini.

"Tolong Pak, saya jangan ditahan. Saya yakin uang yang saya titipkan akan cair pada akhir November ini," katanya saat digelandang ke Mapolres Brebes, dikutip dari TribunJateng.com.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, pihaknya melakukan penyidikan setelah keluar hasil audit dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes.

Bersadarkan hasil audit itu, Saefudin menggunakan dana desa dari tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp547 juta.

Baca juga: Diduga Korupsi tapi Lolos Bui, Kades di Pati Diberi Waktu Kembalikan Rp345 Juta: Tidak Disengaja

"Jadi pada tanggal 3 Maret 2024 berdasarkan audit tim Inspektorat Kabupaten Brebes ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp547 juta," kata Lilik, dikutip Tribunnews dari YouTube Tribun Jateng, Kamis (20/11/2025).

"Oleh karena itu kita melakukan penyelidikan dan kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas dugaan adanya penggelapan dan penggunaan anggaran desa maupun alokasi dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukkannya," sambungnya.

Tak hanya menyelewengkan uang tunai, Saefudin juga menggadaikan aset desa berupa mobil siaga atau ambulans desa di tempat yang tidak semestinya.

Mobil siaga desa itu digadaikan Saefudin kepada seseorang di sebuah tempat lokalisasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved