Sabtu, 22 November 2025

Telantarkan Istri hingga Tewas, Suami di Palembang Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim menilai unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP tidak terpenuhi, sehingga tuduhan pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan.

Editor: Erik S
net
TELANTARKAN ISTRI- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Wahyu Saputra kasus penelantaran istri hingga meninggal dunia. 

Sejak November 2024 korban sakit batuk berdahak dan kondisinya memburuk, namun terdakwa tidak membawa korban berobat ataupun memberi perawatan layak.

Memasuki Januari 2025, kondisi korban makin parah sangat lemah, kurus, rambut penuh kutu, dan muntah berulang. 

Terdakwa tetap mengabaikan keadaan itu dan bahkan memaksa korban berhubungan badan pada 9 Januari 2025 meski korban menolak karena sakit.

Pada 21 Januari 2025, saudara ipar korban melihat kondisi korban sangat memprihatinkan dan menolak memasang infus, lalu meminta korban segera dibawa ke rumah sakit. 

Keluarga korban kemudian datang dan membawa korban ke RS Hermina Jakabaring untuk dirawat di ICU.

Pada 22 Januari 2025 korban mengaku kepada keluarga bahwa ia tidak diberi makan, tidak diberi obat, dan sering diancam terdakwa. 

Setelah kondisinya memburuk dan mengalami henti jantung, korban meninggal dunia pada 23 Januari 2025. 

Terdakwa didakwa menelantarkan istri hingga menyebabkan kematian.
 

 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Lolos dari Hukuman Mati, Pria Telantarkan Istri hingga Meninggal di Palembang Divonis 3 Tahun

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved