Dosen Untag Semarang Meninggal
Karier Moncer AKBP Basuki di Ujung Tanduk Jelang Pensiun, Terancam PTDH Buntut Kematian Dosen Untag
AKBP Basuki memiliki karier yang moncer sehingga ia berhasil menyandang pangkat perwira menengah (Pamen) Polri.
Ringkasan Berita:
- Anggota Polda Jateng, AKBP Basuki terseret dalam pusaran kasus meninggalnya dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi
- Karier moncer AKBP Basuki yang sudah diperjuangkannya selama puluhan tahun kini terancam sirna
- AKBP Basuki terancam sanksi berat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat kasus tersebut
- Saat ini AKBP Basuki mengemban jabatan sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah
TRIBUNNEWS.COM - Karier moncer mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah (Jateng), AKBP Basuki, kini berada di ujung tanduk menjelang dirinya pensiun dari Polri.
AKBP Basuki terancam terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terseret dalam kasus meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
Dosen Untag Semarang itu ditemukan tak bernyawa di kamar 210 di kos-hotel (kostel) kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11/2025).
Satu-satunya saksi kunci kematian dosen perempuan tersebut adalah AKBP Basuki.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebut bahwa sidang kode etik profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP Basuki akan digelar.
"Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH, penundaan pangkat, kemudian demosi, dan sebagainya," kata Artanto, Jumat (21/11/2025).
Baca juga: Keluarga Dosen Muda Untag Tangkap Gelagat Kepanikan AKBP Basuki saat Olah TKP
Artanto menjelaskan bahwa AKBP Basuki dan Dwinanda Linchia Levi sudah menjalin komunikasi secara intens sejak 2020.
Atas hal itu, AKBP Basuki diduga melakukan pelanggaran berupa tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan yang sah.
"Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi," kata Artanto, seperti dikutip dari Kompas.com.
AKBP Basuki telah ditangkap dan dikenakan hukuman penempatan khusus (Patsus).
"Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B," kata Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar.
Karier moncer AKBP Basuki
AKBP Basuki adalah perwira menengah (Pamen) di Polri.
Saat ini, ia berusia 56 tahun, sehingga dua tahun lagi ia akan pensiun dari dinas kepolisian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, batas usia pensiun Polri adalah 58 tahun.
Itu artinya, begitu AKBP Basuki mencapai usia 58 tahun, ia secara otomatis memasuki masa pensiun.
Akan tetapi, karier moncer AKBP Basuki terancam sirna karena ia terseret dalam kasus kematian dosen Untag Semarang.
Pangkat Basuki adalah AKBP, biasanya juga disandang oleh Kapolres yang memimpin di Polres daerah tingkat kabupaten/kota non-kota besar.
Lambang pangkat yang disandangnya yaitu 2 bunga melati emas.
Pangkat ini setara dengan jenjang pangkat Letnan Kolonel (Letkol) di TNI.
Dari foto yang beredar, pada tanda pangkat AKBP Basuki terdapat lis bingkai merah.
Itu mendakan bahwa AKBP Basuki merupakan pemimpin yang memegang kendali komando, sehingga mampu mengerahkan pasukannya.
Tidak mudah sebagai seorang anggota polisi untuk mencapai pangkat AKBP, baik bagi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) atau bukan, seperti lulusan Bintara atau Tamtama.
Dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, besaran gaji Basuki dengan pangkat AKBP sebesar Rp 3.093.900 sampai Rp 5.084.300.
Ditambah juga dengan tunjangan kinerja polisi Rp 5.183.000.
Baca juga: Kata Rekan soal Hubungan Dosen Untag yang Tewas dengan AKBP Basuki, Sempat Beri Peringatan
Maka, penghasilan AKBP Basuki per bulannya ditaksir Rp 8.276.900 hingga Rp 10.267.300.
Saat ini, AKBP Basuki diamanahkan untuk mengemban tugas di Polda Jawa Tengah.
Di Polda Jateng, ia mengisi kursi jabatan yang strategis di unit kerja Direktorat Samapta.
Basuki tercatat aktif mengemban jabatan sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng.
AKBP Basuki juga tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kasubbid Provost Polda Jateng.
Akan tetapi, tidak banyak informasi tentang kehidupan pribadinya.
Belum diketahui pula apakah AKBP Basuki merupakan lulusan Akpol atau bukan.
Nama lengkap berikut dengan gelarnya yaitu AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P.
Ia pernah mengunjungi Mapolres Blora pada Senin (19/2/2024).
Kunjungan itu dalam rangka melakukan pengecekan kesiapan personel dan perlengkapan Dalmas Nusantara Polres Blora.
Melihat kekayaannya, AKBP Basuki tercatat memiliki harta sebesar Rp94 juta.
Hartanya itu terdaftar di LHKPN KPK yang ia laporkan terakhir kali pada 3 Februari 2025.
Basuki tercatat memiliki motor Honda Vario tahun 2018 senilai Rp14 juta dan kas sebesar 80 juta.
(Tribunnews.com/Rakli)
AKBP Basuki
Pemberhentian Tidak Dengar Hormat (PTDH)
Dwinanda Linchia Levi
Dosen Untag Semarang
Kasubdit Dalmas Ditsampata Polda Jateng
pensiun
Dosen Untag Semarang Meninggal
| Kata Rekan soal Hubungan Dosen Untag yang Tewas dengan AKBP Basuki, Sempat Beri Peringatan |
|---|
| Buktikan Hubungan AKBP Basuki dengan Dosen Untag Semarang, Polisi Lengkapi Bukti Pendukung |
|---|
| Nomor Asing Diduga AKBP Basuki Kirim Foto Jenazah Dosen Untag Levi ke Kerabat, tapi Kemudian Dihapus |
|---|
| 5 Pengakuan AKBP Basuki soal Dosen Untag Levi: Bantah Ada Hubungan Asmara, Ternyata Kumpul Kebo |
|---|
| Status AKBP Basuki dan Dosen Untag Semarang di KK, Tak Punya Ikatan Suami Istri, 5 Tahun Kumpul Kebo |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.