Dosen Untag Semarang Meninggal
Dosen Untag Levi Sempat Diperingatkan Rekan karena Pacaran dengan AKBP Basuki, Diminta Hati-hati
Rekan sesama dosen di Untag sempat memperingatkan Levi karena menjalin hubungan asmara dengan AKBP Basuki.
Namun, menurut Kastubi, Levi masih kekeh menjalin hubungan dengan Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu.
Kastubi mengaku tidak berniat memfitnah sosok almarhumah Levi melalui keterangannya.
Ia hanya ingin menyampaikan fakta agar polisi mengusut tuntas kasus kematian korban.
"Kata Levi, AKBP Basuki sudah pisah sama istri sahnya. Bukan cerai, tapi pisah (ranjang). (Saya) tidak ada maksud untuk menyudutkan atau memfitnah seseorang," katanya.
"Ketika polisi nanti tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban nanti harus mencari bukti lainnya melalui digital forensik dari data di handphone korban dan AKBP Basuki serta barang bukti lainnya," lanjut dia.
Sudah Tinggal Bersama
Meski tanpa ikatan pernikahan yang sah, AKBP Basuki dan Levi diketahui sudah tinggal bersama.
Baca juga: AKBP Basuki Punya Harta Rp94 Juta, Ngaku Biayai Kuliah S3 Dosen Untag Levi
Keduanya juga tercatat dalam satu kartu keluarga (KK) dengan alamat Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang.
"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Kamis (20/11/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Menurut pengakuan AKBP Basuki kepada penyidik Propam Polda Jateng, ia menjalin hubungan asmara dengan Levi sejak 2020.
Meski demikian, Artanto mengatakan pihaknya masih akan mendalami pengakuan AKBP Basuki mengenai hubungannya dengan Levi.
"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung."
"Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelasnya.
Saat ini, AKBP Basuki telah dilakukan penempatan khusus (patsus) buntut kasus kematian Levi.
Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (19/11/2025).
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," ungkap Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, Kamis (20/11/2025), dilansir TribunJateng.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.