Sabtu, 22 November 2025

Dosen Untag Semarang Meninggal

Tinggal Bareng, AKBP Basuki Mengaku pada Dosen Untag Levi Sudah Pisah dari Istri, tapi Belum Cerai

Menurut cerita Levi kepada rekannya sesama dosen Untag Semarang, AKBP Basuki sudah pisah ranjang dengan istrinya.

Kolase via Tribun Jateng
DOSEN UNTAG TEWAS - Dosen Untag Semarang, Levi, ditemukan tewas di sebuah kamar kos hotel (kostel) di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Rekan sesama dosen mengaku tahu Levi berpacaran dengan seorang perwira polisi bernama AKBP Basuki. 

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Kamis (20/11/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

AKBP Basuki dan Levi pun tercatat dalam satu kartu keluarga (KK) dengan alamat Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang.

Meski AKBP Basuki mengakui hubungannya dengan Levi, Artanto mengatakan pihaknya masih akan mendalami hal tersebut.

"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung."

"Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelasnya.

Saat ini, AKBP Basuki telah dilakukan penempatan khusus (patsus) buntut kasus kematian Levi.

Baca juga: Dosen Untag Levi Sempat Diperingatkan Rekan karena Pacaran dengan AKBP Basuki, Diminta Hati-hati

Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (19/11/2025).

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," ungkap Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, Kamis (20/11/2025), dilansir TribunJateng.com.

Pelanggaran yang dimaksud adalah AKBP Basuki tinggal bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah.

AKBP Basuki dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik sebelum masa penahanannya habis.

Kombes Artanto mengatakan sidang kode etik akan dilakukan secepatnya.

"Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat)," tegasnya.

Diketahui, Levi ditemukan tewas di sebuah kamar kos hotel (kostel) di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025), dalam kondisi tanpa busana dan tergeletak di lantai.

Menurut hasil autopsi yang disampaikan secara lisan, Levi disebutkan meninggal karena mengalami pecah jantung akibat aktivitas berlebihan.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJateng.com/Iwan Arifianto/Moh Anhar)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved