Rabu, 19 November 2025

Timeline Jenazah Balita Rafa Asal Singkawang Ditemukan di Pintu Masjid Kini Pelakunya Divonis Mati

Timeline lengkap kronologi hilangnya balita Rafa Fauzan di Singkawang hingga jenazahnya ditemukan di pintu masjid, pelaku kini divonis mati

TribunPontianak.co.id/Widad Ardina/kolase
PEMBUNUHAN BALITA RAFA FAUZAN - UA tersangka pembunuh balita Rafa Fauzan di Singkawang saat digiring ke Mapolres Singkawang pada Sabtu 14 Juni 2025 malam. Terdakwa UA, pelaku pembunuhan balita bernama Rafa Fauzan berusia 1 tahun 11 bulan di Jalan RA Kartini Gang Kapas, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, divonis pidana mati, pada Senin 17 November 2025.  

Ringkasan Berita:
  • Uray Abadi (UA) Pembunuh balita Rafa Fauzan berusia 1 tahun 11 bulan di Sikawang divonis hukuman mati.
  • Keluarga Rafa Fauzan menangis haru atas vonis hukuman mati itu.
  • Mulanya Rafa Fauzan dilaporkan hilang lalu jenazahnya ditemukan di pintu depan masjid, makam Rafa pun sempat dibongkar hingga terungkap Rafa jadi korban pembunuhan tetangganya sendiri inisial UA.

 

TRIBUNNEWS.COM, SINGKAWANG - Vonis mati UA terdakwa pembunuhan balita Rafa Fauzan berusia 1 Tahun 11 Bulan di Singkawang, Kalimantan Barat disambut isak tangis keluarga almarhum Rafa Fauzan.

"Alhamdulilah, putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan harapan kami yaitu pidana mati," kata Ayah Rafa Fauzan, Rasiwan pada Senin (17/11/2025) usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Singkawang.

Ayah almarhum, Rasiwan, mengaku puas dengan putusan tersebut, karena dianggap sesuai dengan perbuatan keji pelaku yang telah menghilangnya nyawa anaknya.

Motif utama pembunuhan Rafa Fauzan ialah rasa sakit hati terdakwa UA pada pengasuh korban. 

Terdakwa merasa tersinggung dengan ucapan sang pengasuh kemudian melampiaskan dendam dengan membunuh Rafa Fauzan.

Sosok UA merupakan tentangga korban yang juga sempat berpura-pura ikut mencari korban ketika dinyatakan hilang.

 

Hukuman Seumur Hidup Jadi Vonis Mati

Terpisah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto menjelaskan, putusan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang lebih tinggi dari tuntutan JPU. 

"Yang mana tuntutan JPU mempersangkakan terdakwa dengan hukuman seumur hidup, namun oleh majelis hakim memberikan putusan pidana mati," ungkapnya.

Baca juga: Detik-detik Uray Culik Balita Hingga Buang Jasad di Sekitar Masjid Singkawang, Beri Pengakuan Aneh

Mengenai pertimbangan majelis hakim memberikan putusan pidana mati, Humas Pengadilan Negeri Singkawang, Muhammad Musashi Achmad Putra mengatakan, pertama, sebenarnya terdakwa sakit hati kepada pengasuh korban, namun anak tersebut menjadi pelampiasan terdakwa. 

Kedua, korban diketahui sudah meninggal dunia beberapa hari, namun terdakwa berpura-pura ikut mencari keberadaan korban. 

"Si korban sudah meninggal berhari-hari, tetapi terdakwa tidak mengaku bahkan berpura-pura ikut mencari keberadaan korban," ujarnya. 

Ketiga, berdasarkan hasil psikologinya, terdakwa ini berbahaya bagi masyarakat terutama anak-anak. 

"Jadi itu pertimbangan majelis hakim menaikkan tuntutan jaksa," ungkapnya. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved