Minggu, 23 November 2025

Niat Gunakan Uang untuk Umrah, Pedagang di Bogor Malah Tewas Dibunuh saat Tagih Utang

Pedagang di Bogor tewas dibunuh saat menagih utang Rp12 juta yang ia tabung dua tahun untuk umrah. Pelaku ditangkap 8 jam setelah kejadian.

Editor: Glery Lazuardi
TribunStyle.com - Tribunnews.com
KORBAN PEMBUNUHAN - Polisi meringkus pelaku pembunuhan pedagang Bogor yang tewas saat menagih uang tabungan umrahnya. 

"Tabungan itu ditabung sudah berjalan dua tahun, sehari itu Rp50 ribu, Rp100 ribu menyesuaikan penghasilan korban dan sampai dengan akhir terkumpul Rp12.450.000," ungkapnya.

Penangkapan Pelaku 

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam.

Ia mengatakan, korban ditemukan tak bernyawa di rumahnya pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Tim dapat mengungkap dan mengamankan pelaku pukul 03.00 WIB, tepatnya 8 jam. Alhamdulillah tim dapat mengungkap dan menangkap terkait dengan peristiwa tersebut," ujarnya, Sabtu (22/11/2025).

AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, motif di balik pembunuhan ini terkait penagihan uang tabungan korban yang dititipkan kepada pelaku.

Pasalnya, ketika ditagih oleh korban, pelaku justru meminta waktu untuk pengembalian karena uangnya telah digunakan.

Dalam penagian tersebut, keduanya sempat terlibat cekcok yang berujung penganiayaan hingga meregang nyawa.

"Uangnya untuk keterangan sementara itu digelapkan oleh pelaku," katanya.

Pelaku Menangis di Kantor Polisi

NAF pun nampak menyesali perbuatannya telah menghilangkan nyawa seseoranh karena ulahnya sendiri menggelapkan uang tabungan korban senilai Rp12.450.000.

Ia hanya tertunduk dan nampak menagis saat digiring oleh anggota polisi dalam pengungkapan kasus di Aula Mapolres Bogor pada Sabtu (22/11/2025).

Bahkan, ibu rumah tangga berambut pirang menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media.

"Setelah mendapatkan petunjuk, tim langsung bergerak cepat ke lokasi, pelaku berada di rumahnya di Kampung Cipari," ujar Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, Sabtu (22/11/2025).

NAF yang mengenakan baju tahanan berwarna oren dengan tangan terborgol pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan.

"Karena perbuatannya, tersangka kami sangkakan pasal 365 ayat 3 dan atau 338 dan atau 351 ayat 3 yang ancaman hukumannya 15 tahun," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved