Sabtu, 22 November 2025

Ibadah Haji 2026

Link Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Daerah 2026 dari Kemenhaj

Link pendaftaran seleksi petugas haji tingkat daerah 2026 hanya melalui portal resmi Kemenhaj di https://petugas.haji.go.id/, ini syaratnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
https://haji.go.id/
SELEKSI PPIH 2026 - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M pada hari ini Sabtu (22/11/2025). Link pendaftaran seleksi petugas haji tingkat daerah 2026 hanya melalui portal resmi Kemenhaj di https://petugas.haji.go.id/. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tingkat Daerah Tahun 1447 H/2026 M.

Rekrutmen ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah haji Indonesia, sekaligus memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar, aman, dan profesional.

Dalam pengumuman resminya, Kemenhaj menyampaikan bahwa link pendaftaran seleksi petugas haji tingkat daerah 2026 hanya tersedia melalui portal resmi Kemenhaj di https://petugas.haji.go.id/.

Pendaftaran seleksi PPIH Tingkat Daerah tersebut dibuka mulai 22–28 November 2025.

Kemenhaj menegaskan bahwa proses seleksi PPIH bebas dari gratifikasi serta tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

Kemenhaj juga mengimbau seluruh calon pendaftar untuk tetap waspada terhadap informasi tidak resmi yang dapat menyesatkan atau merugikan para peserta seleksi.

"Seleksi dilakukan transparan, akuntabel, tanpa biaya dan bebas gratifikasi. Menjadi petugas haji bukan sekadar tugas, tetapi amanah, pelayanan, dan ibadah."

"Mohon waspada terhadap informasi tidak resmi, oknum, Maupun permintaan biaya dalam bentuk apa pun dalam proses Seleksi," keterangan dalam unggahan @kemenhaj.ri.

Link Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Daerah 2026 >>> KLIK

Formasi Pendaftaran yang Dibuka

1. PPIH Kloter

  • Ketua Kloter
  • Pembimbing Ibadah Haji Kloter

2. PPIH Arab Saudi

  • Layanan Akomodasi
  • Layanan Konsumsi
  • Layanan Transportasi
  • Layanan Bimbingan Ibadah
  • Siskohat

Baca juga: Kebijakan Kuota Haji 2026 Diprotes, Ribuan Calon Jemaah Khawatir Gagal Berangkat, Ini Sikap Menhaj 

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah;
  4. Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita);
  5. Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji;
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  7. Memiliki identitas kependudukan yang sah;
  8. Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya);
  9. Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS;
  10. Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris;
  11. Tidak sedang menjalani tugas belajar;
  12. Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.

Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:

  1. Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga; atau
  2. Unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional, dan tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.

Persyaratan Khusus

A. PPIH Kloter

1) Ketua Kloter

  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama;
  • Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar;
  • Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda;
  • Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1) dan diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.

2) Pembimbing Ibadah Kloter

  • Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji;
  • Berpendidikan paling rendah strata satu (S1).

B. PPIH Arab Saudi

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved