Ibadah Haji 2026
Kebijakan Kuota Haji 2026 Diprotes, Ribuan Calon Jemaah Khawatir Gagal Berangkat, Ini Sikap Menhaj
Kebijakan penyetaraan antrean haji yang menyeragamkan masa tunggu haji nasional menjadi sekitar 24–26 tahun diprotes.
Ringkasan Berita:
- Kebijakan kuota haji reguler tahun 2026 diprotes.
- Ribuan calon jemaah haji diprediksi gagal berhaji tahun depan karena kuota berkurang.
- Kebijakan ini sebagai penyetaraan antrean haji yang diterapkan Kementerian Haji dan Umrah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan penyetaraan antrean haji yang menyeragamkan masa tunggu haji nasional menjadi sekitar 24–26 tahun diprotes.
Kebijakan ini ditengarai berdampak pada pengurangan kuota haji Indonesia.
Baca juga: Optimalkan Pengembangan Dana Haji, BPKH Kerja Sama Properti dan Kuliner di Kawasan Masjidil Haram
Pada 2026 ini sejumlah wilayah alami pengurangan kuota haji secara signifikan.
Kuota di Jawa Barat misalkan, yang turun. Ribuan jemaah haji pun dikhawatirkan akan gagal berangkat haji tahun ini.
Calon Jemaah Haji Garut Demo, Kuota Haji Sisa 109
Protes keras dilakukan calon jemaah haji, bahkan melalui aksi demonstrasi.
Demo dilakukan Alinsi Calon Jemaah Haji Garut Bersatu menolak Keputusan Menteri Haji dan Umrah No. 6 Tahun 2025 yang mengatur kuota haji reguler tahun 2026.
Aksi demo itu dilakukan di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (21/11/2025) sore.
Ketua Aliansi Calon Jemaah Haji Garut Bersatu, Irpan Nawawi, menilai kebijakan tersebut merugikan ribuan calon jemaah haji (calhaj) Garut karena mengurangi kuota secara drastis dari estimasi awal 1.805 orang menjadi hanya 109 orang.
Ia menyebut pengurangan hampir 94 persen itu membuat ribuan jemaah harus menunda keberangkatan yang telah mereka persiapkan sejak lama.
"Pengurangan alokasi kuota ini merupakan pukulan telak dan tidak adil bagi ribuan calon jemaah haji Garut yang telah menanti lama dan sudah melalui rangkaian kegiatan persiapan. Kami menolak kebijakan yang kontradiktif ini," ujar Irpan kepada wartawan, Jumat.
Kerugian Calon Jemaah Haji
Ia menuturkan, penolakan tersebut didasari pada fakta bahwa para calon haji sebelumnya telah diperintahkan untuk melakukan serangkaian persiapan.
Termasuk pengurusan bio-visa dan pemeriksaan kesehatan berdasarkan surat dari Kepala Kantor Kemenag Garut tertanggal 12 Agustus 2025.
Baca juga: Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Rumah, Mobil Mazda CX-3, Motor Honda PCX, dan Vespa Matik
Dari surat itu, ucapnya, sekitar 1.440 calon haji atau 80 persen dari daftar awal diminta segera melengkapi persyaratan kesehatan sebelum keberangkatan.
"Adanya penundaan ini telah menimbulkan kekecewaan mendalam dan gangguan kesehatan mental atau sikis, terutama bagi kalangan lansia," ungkap dia.
Baca juga: Antrean Haji Indonesia Dipangkas! Dari 40 Tahun Kini Jadi 26 Tahun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.